Connect With Us

Buruan Manfaatkan Relaksasi BPHTB & PBB Kota Tangerang Selama 23-30 Agustus

Advertorial | Selasa, 24 Agustus 2021 | 14:01

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program relaksasi BPHTB dan PBB tahun 2021.

Seluruh wajib pajak di Kota Tangerang dapat memanfaatkan program ini sejak 23 Agustus 2021 hingga 30 September 2021.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, selain untuk pemulihan ekonomi, program relaksasi BPHTB dan PBB juga bertujuan meringankan para wajib pajak dalam menunaikan kewajiban membayar pajak di tengah situasi pandemi COVID-19. 

“Kebutuhan untuk bidang kesehatan terus diiringi dengan diperlukannya pemulihan ekonomi. Untuk itu, pemerintah daerah ingin hadir di tengah masyarakat untuk memberikan keringanan pembayararan pajak yang diwajibkan kepada seluruh masyarakat demi pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 24 Agustus 2021.

Pada program ini, wajib pajak dapat memanfaatkan pengurangan ketetapan PBB tahun 2021 sampai dengan 15%, pengurangan ketetapan piutang PBB sebesar 15% dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2.

Terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku untuk seluruh wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini.

Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 64 Tahun 2021 untuk pengurangan ketetapan PBB tahun 2021, wajib pajak tidak boleh memiliki piutang lima tahun sebelumnya.

"Sedangkan untuk penghapusan sanksi administrasi PBB-P2, hanya diperuntukan bagi wajib pajak yang memiliki piutang sampai dengan tahun 2020,” jelasnya. 

Para wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak secara tunai di beberapa gerai pembayaran pajak, seperti loket BJB, Kantor Pos, Alfamart dan Indomaret. Selain itu, pembayaran non tunai juga dapat dilakukan melalui aplikasi rekanan Bapenda Kota Tangerang. 

“Sekarang pembayaran lebih baik dilakukan dari rumah saja ya. Masyarakat dapat mengaksesnya lewat aplikasi LinkAja, Tokopedia, Bukalapak, QRIS, BJB Digi, dan Gopay,” imbuhnya. 

Adapun untuk pengurangan ketetapan PBB tahun 2021 dibagi menjadi empat buku dengan rincian sebabagai berikut :

1. Buku 2 dengan ketetapan Rp 100.001 s/d Rp 500.000 mendapat pengurangan sebesar 15%

2. Buku 3 dengan ketetapan Rp 500.001 s/d Rp 2.000.000 mendapat pengurangan sebesar 10%

3. Buku 4 dengan ketetapan Rp 2.000.001 s/d Rp 5.000.000 mendapat pengurangan sebesar 8%

4. Buku 5 dengan ketetapan lebih dari Rp5.000.000 mendapat pengurangan sebesar 6% (ADV)

KAB. TANGERANG
103 Rumah di Solear Tangerang Rusak Dihantam Puting Beliung

103 Rumah di Solear Tangerang Rusak Dihantam Puting Beliung

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:10

Angin puting beliung melanda Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang hingga merusak ratusan rumah warga dan sejumlah infrastruktur lingkungan.

OPINI
Bukan Kandang Setan, Tapi Benteng Digital

Bukan Kandang Setan, Tapi Benteng Digital

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:22

Argumentasi yang dibangun oleh Khikmawanto mengenai urgensi pembuatan "Kandang Setan" di Kota Tangerang memang terdengar seperti sebuah kejujuran yang menyentak di tengah kelesuan moralitas publik.

BANTEN
Java Jazz 2026 Geser ke Banten, Gubernur Minta Pengelola Promosikan Wisata Lokal

Java Jazz 2026 Geser ke Banten, Gubernur Minta Pengelola Promosikan Wisata Lokal

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:03

Untuk pertama kalinya dalam sejarah sejak tahun 2005, perhelatan musik bergengsi Java Jazz Festival 2026 resmi akan digelar di luar Jakarta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill