Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun
Kamis, 1 Januari 2026 | 22:04
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TANGERANGNEWS.com-W, 28, sengaja membuang bayi perempuan di Masjid Al Muhajirin, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang karena anak kandungnya ini merupakan hasil hubungan gelap.
Kapolsek Pinang Iptu Tapril mengungkapkan, bayi perempuan yang dibuang tersebut hasil hubungan gelap antara W dengan lelaki berinisial I, 33.
"Jadi gini, dia (W) kan hamil dengan laki-laki yang sudah beristri dan beranak. Sementara ini di luar dari pernikahan. Jadi karena dia bingung takut dimarahin keluarga, dicaci maki orangtuanya. Dia ambil keputusan seperti itu," ujarnya kepada TangerangNews, Selasa 24 Agustus 2021.
W merupakan warga Komplek Sekneg Kecamatan Pinang, tetapi tinggal di rumah kontrakan di kawasan Petamburan Jakarta, karena bekerja sebagai pramusaji di RS Pelni.
Wanita itu lanjut Kapolsek, menjalin hubungan gelap dengan I di luar pernikahan. Sedangkan I merupakan sosok lelaki yang telah memiliki istri dan anak.
Kapolsek menambahkan, sebelum membuang bayinya, tersangka W melahirkan anaknya ini dengan persalinan sendiri di rumah kontrakannya.
"Iya hubungan gelap. Cuma karena dia (W) agak gemuk jadi hamilnya itu tidak ketahuan. Jadi dia melahirkannya di kontrakan," ungkapnya.
Adapun W dan I telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota. W telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan I belum.
"Nanti untuk kelanjutan tersangkanya yang jelas perempuan ya. Nanti diunsur laki-lakinya itu kemarin dia sih bilang tidak tahu kalau mau dibuang (bayinya) itu tidak tahu," katanya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TODAY TAGPT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten mencatat perkembangan signifikan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah Provinsi Banten sepanjang 2025
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews