TANGERANGNEWS.com-Kasus lolosnya warga negara (WN) India dari karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta telah diserahkan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Sebanyak 14 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, terdiri dari tujuh WN India dan tujuh WN Indonesia beserta barang bukti pun telah diterima Kejari Kota Tangerang, Selasa 31 Agustus 2021.
Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan, perbuatan para tersangka WN India tersebut tidak menjalani karantina kesehatan ketika tiba di Indonesia pada April 2021 lalu.
Sedangkan para tersangka dari WN Indonesia membantu melancarkan para WN India untuk tidak menjalani karantina kesehatan.
"Mereka setelah tiba di bandara dibantu oleh para tersangka dari Indonesia langsung ke tempat tinggalnya masing-masing ke apartemen dan rumahnya masing-masing," ujarnya didampingi Kasie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma.
Sehingga, seluruh tersangka tersebut melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kajari mengatakan, kasus tersebut telah diterima Kejari Kota Tangerang.
"Kamo telah serahkan para tersangka dan barang bukti dokumen-dokumen paspor, VISA, dan lain sebagainya dan terkait dengan perjalanan para tersangka," jelasnya.
Selanjutnya, kasus para tersangka ini diserahkan ke Pengadilan Tangerang untuk menjalani persidangan.
Adapun lantaran ancamannya hanya satu tahun kurungan penjara, menurut Kajari, para tersangka tidak dilakukan penahanan, tetapi wajib lapor.
"Jadi setelah semuanya selesai, administrasi selesai, surat dakwaan disempurnakan. Secepatnya kami limpahkan ke pengadilan. Tentunya wajib lapor ya kami limpahkan sambil menunggu proses sidang dia wajib lapor," tuturnya.