TANGERANGNEWS.com-Kubangan bekas galian pasir dengan kedalaman sekitar empat meter di Kampung Sawah Dalam, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menelan korban jiwa.
Satu anak perempuan berinisial I, 10, meninggal setelah tenggelam di kubangan tersebut pada Selasa 31 Agustus 2021 sore.
Pihak Kepolisian pun meminta pihak yang memiliki area kubangan sawah itu untuk menutup agar tidak terjadi kejadian serupa.
Kapolsek Pinang Iptu Tapril mengatakan, area persawahan yang ada kubangan tersebut, berdasarkan informasi yang diterimanya milik pengembang Alam Sutera.
"Sudah koordinasi sama lurah, tanah itu katanya punya PT," ujarnya kepada TangerangNews, Rabu 1 September 2021.
Kapolsek akan melakukan koordinasi dengan pemilik dan pengelola area persawahan tersebut.
Dia meminta agar area persawahan itu diberikan papan peringatan agar anak-anak tidak boleh bermain di sana karena rawan.
Terlebih, di area persawahan itu tidak ada pengawasan. Sehingga rentan jika anak-anak atau siapapun melakukan aktivitas di sana.
"Ya saya nyarankan lurah untuk bikin plang dilarang bermain, dilarang memancing ditulis gitu. Ya kalau bisa dipagar sekalian. Kalau memang milik PT, paling saya koordinasi dengan PT," jelas Kapolsek.