TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti beragam jenis dari perkara tindak pidana umum periode April-Agustus 2021 sebanyak 247 kasus.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dilindas menggunakan alat berat serta diblender di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Selasa 7 September 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan, dari ratusan kasus tersebut terbagi menjadi 170 perkara narkotika dan 77 perkara non narkotika.
"Barang bukti tersebut berasal dari penanganan perkara yang ada di Kota Tangerang antara lain perlindungan anak, perjudian, undang-undang darurat, narkotika dan penanganan perkara tindak pidana khusus," ujarnya.
Ratusan barang bukti tersebut berupa sabu 597,7 gram, ganja 1.037,3 gram, gorila 45,3 gram, ekstasi jenis MDMA 33 gram, tramadol 1.160 butir, eximer 2.210 butir, trihexyphenidyl 24,7485 butir dan dextromethorphan 3,987 butir.
Lalu, handphone berbagai merk 118 unit, senjata api rakitan 3 pucuk, korek gas model senjata api 10 buah, serta rokok tanpa cukai atau ilegal berbagai merk 16.350 bungkus, uang palsu dollar pecahan 100 sebanyak 7.740 lembar dan sebagainya.
"Kasus yang menarik ya narkotika ya. Pertama Kami hari ini memusnahkan barang bukti rokok dari penyidikan bea cukai Tangerang. Sebayak 16.350 bungkus, itu tidak ada cukainya," pungkasnya.