Connect With Us

LPSK: Negara Harus Tanggung Jawab Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Tim TangerangNews.com | Kamis, 9 September 2021 | 20:21

Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menyatakan negara atau Pemerintah harus bertanggung jawab penuh atas insiden kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.

"Terlebih dalam peristiwa ini korbannya adalah 44 orang," kata Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 9 September 2021, seperti dilansir dari Antara.

Maneger menekankan, tanggung jawab tersebut dapat diwujudkan dengan memastikan semua hak korban maupun keluarga korban terpenuhi, termasuk pula bagi warga binaan yang saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang. "Negara harus mengarusutamakan dengan memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban," kata dia.

Menurut Maneger, peristiwa tersebut bukan kejadian kebakaran biasa. Namun, jauh dari itu juga mengenai hak asasi manusia (HAM). Insiden itu kembali menunjukkan wajah asli penjara di Indonesia yang sarat dengan berbagai pelanggaran HAM dan harus segera diatasi.

Sebuah realitas bahwa para tahanan dan warga binaan sering ditempatkan dalam rumah tahanan (rutan) maupun lapas yang berjubel atau penuh sesak, serta tidak sehat, bahkan mengancam keselamatan jiwa mereka.

Padahal, Pemerintah harus hadir dan memenuhi hak setiap individu maupun intervensi untuk ditangani secara manusiawi dan bermartabat. Oleh karena itu, rutan dan lapas harus menyediakan tata ruang, penerangan, udara dan ventilasi yang memadai.

Atas kejadian di Lapas Kelas I Tangerang tersebut, LPSK meminta pemerintah pusat terkait agar kejadian yang sama tidak terulang kembali. Kapasitas penjara yang tidak sebanding dengan jumlah penghuni adalah masalah serius sistem peradilan pidana di Indonesia.

Pada kesempatan itu, LPSK berpandangan Pemerintah harus segera mengubah orientasi kebijakan dalam menangani kejahatan kategori ringan, misalnya pengguna narkoba. "Mereka dapat dibebaskan dengan program rehabilitasi," kata dia lagi.

Tidak hanya itu, Pemerintah juga harus melindungi masyarakat karena mengungkapkan pendapat secara damai dan dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terakhir, Maneger, atas nama LPSK menyampaikan belasungkawa mendalam atas peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten yang mengakibatkan korban meninggal 44 orang serta melukai warga binaan pemasyarakatan.

HIBURAN
Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Jumat, 15 Mei 2026 | 17:45

Menyambut libur akhir pekan panjang di bulan Mei 2026, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan promo menginap bertajuk “FAM JAM STAY” yang dirancang khusus untuk keluarga.

BISNIS
Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:20

Penggunaan pembayaran digital di Provinsi Banten terus melonjak sepanjang awal 2026. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mencatat nilai transaksi menggunakan QRIS mencapai lebih dari Rp34 triliun.

BANDARA
InJourney Airports Sebut Petugas Kargo Curi Tas Ekspor Bukan Karyawan Bandara Soetta

InJourney Airports Sebut Petugas Kargo Curi Tas Ekspor Bukan Karyawan Bandara Soetta

Jumat, 15 Mei 2026 | 17:06

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memberikan klarifikasi terkait oknum petugas kargo Bandara Soekarno-Hatta yang diduga melakukan tindak pidana pencurian ratusan tas ekspor Lululemon dengan kerugian senilai Rp1 miliar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill