Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan
Jumat, 8 Mei 2026 | 14:54
Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.
TANGERANGNEWS.com- Seorang kepala sekolah di Kota Tangerang diketahui memiliki jumlah harta yang sangat fantastis, yaitu Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) 5 Kota Tangerang Nurhali.
Menurut Nurhali, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya per 2020 mencapai Rp1,6 triliun. Nurhali membenarkan jumlah harta kekayaan tersebut. Ia mengaku melaporkan angka sebenarnya dari harta yang dimiliki. Harta tersebut banyak berupa lahan tanah yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.
Harta sebesar itu, kata Nurhali, terkait dengan warisan dari mertua. "Itu warisan mertua. Bukan punya saya, istri," ucap Nurhali di SMKN 5 Tangerang, Jumat, 10 September 2021, dikutip dari CNNIndonesia.
Lebih lanjut Nurhali enggan berbicara lebih jauh terkait usaha sumber kekayaan dari mertuanya itu.
Kemudian Nurhali mengaku tak memiliki sumber penghasilan lain, seperti perusahaan atau pun saham. "Iya, kita kan hanya menyelesaikan data, yang kita punya dan istri," tutur Nurhali yang telah menjadi kepala sekolah selama 11 tahun itu.
Untuk diketahui, LHKPN KPK periode 2019-2020 memasukkan nama Nurhali sebagai pejabat dengan harta kekayaan terbanyak ketujuh di Indonesia. Harta Nurhali bahkan hanya dua tingkat di bawah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Harta kekayaan Nurhali sebagian besar bersumber dari tanah seluas 80 ribu meter persegi di Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp1,6 triliun. Harta tersebut tercatat sebagai warisan. Lalu, ada dua harta berupa tanah warisan lain di Kota Tangerang yang angkanya mencapai Rp850 juta. Dan, dua tanah lain seluas 2.600 meter persegi di lokasi yang sama di luar warisan mencapai Rp400 juta.
Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.
TODAY TAGMemulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.
Ibadah kurban memiliki syarat tertentu, termasuk kondisi hewan yang akan disembelih. Dalam syariat Islam, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Ada sejumlah cacat dan kondisi tertentu yang membuat hewan kurban menjadi tidak sah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews