TANGERANGNEWS.com- Aparat kepolisian berhasil menangkap dua warga usai membunuh dukun pengganda uang di Tangerang. Kedua tersangka masing-masing adalah W, 35, dari Tangerang dan TYP, 50, asal Bekasi.
“Tersangka membunuh korban bernama Fatoni alias Abah Toni pada Jumat 16 Juli 2021 lalu,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Senin, 13 September 2021.
Wahyu menerangkan kedua tersangka tega membunuh dukun itu karena kesal dijanjikan bisa menggandakan uang. Setoran yang sudah diberikan nilainya mencapai jutaan rupiah. "Motif tersangka melakukan pembunuhan karena sakit hati merasa ditipu atau dibohongi karena dijanjikan oleh korban yang mengaku bisa menggandakan uang," ungkap Wahyu.
Kedua tersangka, lanjut Wahyu, awalnya dijanjikan uangnya akan digandakan oleh korban. Tersangka W memberikan Rp 60 juta dan TYP menyetorkan Rp 8,2 juta. Oleh pihak korban, masing-masing dijanjikan uangnya bisa bertambah Rp 20 miliar dan Rp 8,2 miliar.
Kemudian korban meminta tersangka bersemadi di Panyai Jayanti, Cianjur, selama dua minggu. Namun selanjutnya uang para tersangka tidak bertambah dan pelaku mulai kesal.
“Dari situ kedua tersangka kesal dan berniat menghabisi nyawa korban. Mereka lalu mendatangi rumah korban sebelum tengah malam dan langsung membunuhnya pada Kamis, 15 Juli,” ujar Wahyu.
Wahyu menambahkan, selain dua orang tersangka rersebut, satu pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran. Kepolisin udah mendapatkan identitas dan sekarang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
"Ketiga tersangka berbagi tugas, ada yang mengikat tangan korban, ada yang mengikat kaki korban, dan ada yang membekap korban hingga korban lemas lalu meninggal karena kehabisan oksigen," ungkap Wahyu.
Wahyu menyebutkan bahwa setelah membunuh, harta benda milik korban mulai dari sepeda motor hingga telepon seluler juga sempat dibawa para pelaku. “Pelarian mereka sempat terlacak hingga ke Yogyakarta dan bisa ditangkap di kawasan Kalideres,” ujarnya.