TANGERANGNEWS-Pemerintah Kota Tangerang menahan satu unit truk sampah berplat merah B 9011 MOQ milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) karena kedapatan tanpa izin membuang empat kubik sampah di TPA Rawa Kucing, Kecamata Neglasari, Kota Tangerang, Kamis (21/10) siang.
Hal tersebut terungkap oleh aparat Kecamatan setempat saat truk yang dikemudikan Andi, 25, itu tengah menurunkan sampahnya di TPA. Akhirnya, pengemudi bersama truknya dibawa ke kantor Pemkot untuk diproses.
Menurut pengakuan petugas kebersihan yang ikut dalam truk tersebut, Sanusi, 50, pihaknya memang sering membuang sampah TPA Rawa Kucing karena lahan tersebut dinilai bukan milik pemerintah Kota Tangerang.
“Setahu saya TPA ini milik warga Tionghoa setempat. Jadi tiap kali membuang sampah disini tidak ada masalah. Kita juga bayar kok, Rp 20 ribu sekali buang,” ujar ungkap pria paruh baya yang tegah menggunakan baju dinas Pemerintah Kota Tangsel itu.
Sanusi mengatakan, sampah yang dibuangnya ke TPA Rawa Kucing merupakan hasil pengangkutan dari Pamulang, dan biasanya dibuang di TPA Cisauk. Bamun, beberapa waktu terakhir ini dibuang di TPA Rawa Kucing.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang Karsidi mengatakan bahwa pihaknya akan lebih memperketat arus lalu lintas pembuangan sampah di TPA Rawa Kucing. "Saya sudah dapat instruksi dari pak Wali terkait hal ini," ucapnya singkat.(rangga)