Connect With Us

PPKM Level 3, Salat Jumat di Masjid Kota Tangerang Meluber ke Jalanan

Tim TangerangNews.com | Jumat, 17 September 2021 | 15:05

Masjid Jami Nurul Iman, Jatake, Kota Tangerang, Banten. (@TangerangNews / Hilda Ulya)

TANGERANGNEWS.com-Sejumlah masjid  khususnya yang berada di Kota Tangerang tetap menggelar ibadah salat Jumat saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang berlaku mulai 14-20 September 2021. 

Salah satu masjid yang masih menggelar salat Jumat adalah Masjid Jami Nurul Iman, Jatake, Kota Tangerang, Banten.

Suasana jamaah Masjid Jami Nurul Iman, Jatake, Kota Tangerang, Banten saat menjalani salat Jum'at.

Dari pantauan TangerangNews.com, sekitar pukul 12.05 WIB, Jumat 17 September 2021, kondisi masjid terpantau penuh dan tidak ada pembatasan jarak antarjemaah.

Padahal, salah satu aturan yang masih diberlakukan di masa PPKM Level 3 adalah pembatasan kegiatan di tempat ibadah sekitar 50 persen.

Suasana jamaah Masjid Jami Nurul Iman, Jatake, Kota Tangerang, Banten.

Salah seorang jemaah, Zunaidi, 45, mengaku sedikit menyayangkan dengan tidak adanya jaga jarak saat melaksanakan salat Jumat berjemaah.

“Ini baru pertama kali saya salat Jumat lagi selama PPKM Darurat. Saya tidak menyangka kalau di masjid ini ternyata melebihi kapasitas jemaah yang tidak sesuai dengan peraturan PPKM,” terangnya.

	Suasana jamaah Masjid Jami Nurul Iman, Jatake, Kota Tangerang, Banten saat menjalani salat Jum'at.

Meski sedikit khawatir terkena Covid-19, Zunaidi mengatakan salat Jumat tetap dilakukannya dengan khusyuk. Ia juga sempat membersihkan titik tempat ia salat dengan air disinfektan.

“Saya bawa sajadah sendiri dan tetap ikuti peraturan sesuai protokol. Saya tidak buka masker sekali dan tidak bersentuhan dengan sebelah saya," pungkasnya.

Suasana jamaah Masjid Jami Nurul Iman, Jatake, Kota Tangerang, Banten selepas menjalani salat Jum'at.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 180/3566-Bag.Hkm/2021, masa perpanjangan PPKM Darurat kini bernama "PPKM Level 3 Kota Tangerang". 

“Salah satu aturan yang masih diberlakukan adalah pembatasan kegiatan di tempat ibadah,” ujar Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah dikutip dari akun Instagram @humas_kota_tangerang, Jumat 17 September 2021.

Tempat ibadah diizinkan beroperasi dengan daya tampung maksimal 50 persen. Selama PPKM Level 3, daya tampung lebih sedikit, yakni 25 persen. Keputusan ini mulai berlaku sejak 14-20 September 2021.

KAB. TANGERANG
Kerangka Manusia Kembali Ditemukan di Pasar Kemis, Hasil Forensik Sebut Laki-laki Berusia 50 Tahun

Kerangka Manusia Kembali Ditemukan di Pasar Kemis, Hasil Forensik Sebut Laki-laki Berusia 50 Tahun

Jumat, 25 September 2026 | 21:34

Penemuan kerangka manusia kembali menghebohkan warga di Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

BANDARA
Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Jumat, 25 September 2026 | 20:04

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua anggota sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural dengan modus perjalanan wisata ke Jepang.

TANGSEL
Pilar Minta Warga Laporkan Tetangga yang Masih Bakar Sampah Sembarangan 

Pilar Minta Warga Laporkan Tetangga yang Masih Bakar Sampah Sembarangan 

Jumat, 25 September 2026 | 10:37

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan meminta masyarakat tidak ragu melaporkan warga yang masih membakar sampah secara sembarangan di lingkungan permukiman.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill