Connect With Us

PPKM Level 3, Salat Jumat di Masjid Kota Tangerang Meluber ke Jalanan

Tim TangerangNews.com | Jumat, 17 September 2021 | 15:05

Masjid Jami Nurul Iman, Jatake, Kota Tangerang, Banten. (@TangerangNews / Hilda Ulya)

TANGERANGNEWS.com-Sejumlah masjid  khususnya yang berada di Kota Tangerang tetap menggelar ibadah salat Jumat saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang berlaku mulai 14-20 September 2021. 

Salah satu masjid yang masih menggelar salat Jumat adalah Masjid Jami Nurul Iman, Jatake, Kota Tangerang, Banten.

Suasana jamaah Masjid Jami Nurul Iman, Jatake, Kota Tangerang, Banten saat menjalani salat Jum'at.

Dari pantauan TangerangNews.com, sekitar pukul 12.05 WIB, Jumat 17 September 2021, kondisi masjid terpantau penuh dan tidak ada pembatasan jarak antarjemaah.

Padahal, salah satu aturan yang masih diberlakukan di masa PPKM Level 3 adalah pembatasan kegiatan di tempat ibadah sekitar 50 persen.

Suasana jamaah Masjid Jami Nurul Iman, Jatake, Kota Tangerang, Banten.

Salah seorang jemaah, Zunaidi, 45, mengaku sedikit menyayangkan dengan tidak adanya jaga jarak saat melaksanakan salat Jumat berjemaah.

“Ini baru pertama kali saya salat Jumat lagi selama PPKM Darurat. Saya tidak menyangka kalau di masjid ini ternyata melebihi kapasitas jemaah yang tidak sesuai dengan peraturan PPKM,” terangnya.

	Suasana jamaah Masjid Jami Nurul Iman, Jatake, Kota Tangerang, Banten saat menjalani salat Jum'at.

Meski sedikit khawatir terkena Covid-19, Zunaidi mengatakan salat Jumat tetap dilakukannya dengan khusyuk. Ia juga sempat membersihkan titik tempat ia salat dengan air disinfektan.

“Saya bawa sajadah sendiri dan tetap ikuti peraturan sesuai protokol. Saya tidak buka masker sekali dan tidak bersentuhan dengan sebelah saya," pungkasnya.

Suasana jamaah Masjid Jami Nurul Iman, Jatake, Kota Tangerang, Banten selepas menjalani salat Jum'at.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 180/3566-Bag.Hkm/2021, masa perpanjangan PPKM Darurat kini bernama "PPKM Level 3 Kota Tangerang". 

“Salah satu aturan yang masih diberlakukan adalah pembatasan kegiatan di tempat ibadah,” ujar Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah dikutip dari akun Instagram @humas_kota_tangerang, Jumat 17 September 2021.

Tempat ibadah diizinkan beroperasi dengan daya tampung maksimal 50 persen. Selama PPKM Level 3, daya tampung lebih sedikit, yakni 25 persen. Keputusan ini mulai berlaku sejak 14-20 September 2021.

TEKNO
Cuma Rp1 Jutaan, OPPO A6x Punya Baterai Jumbo Tahan Seharian

Cuma Rp1 Jutaan, OPPO A6x Punya Baterai Jumbo Tahan Seharian

Jumat, 28 November 2025 | 21:47

OPPO resmi meluncurkan perangkat A6x, smartphone terbaru yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan perangkat yang stylish, awet, dan nyaman digunakan sepanjang hari.

KAB. TANGERANG
Dinkes Kabupaten Tangerang Temukan 2.564 Kasus TBC

Dinkes Kabupaten Tangerang Temukan 2.564 Kasus TBC

Rabu, 3 Desember 2025 | 14:53

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 2.564 kasus tuberkolosis (TBC) berhasil ditemukan pada tahun 2025.

OPINI
Negara di Dalam Citra: Morowali, Nikel, dan Hiperrealitas Politik

Negara di Dalam Citra: Morowali, Nikel, dan Hiperrealitas Politik

Minggu, 30 November 2025 | 15:05

i jantung Sulawesi Tengah, di tengah hiruk pikuk investasi triliunan rupiah dan janji manis hilirisasi nikel, berdiri sebuah landasan pacu yang kini membelah kesadaran politik nasional: Bandara Khusus IMIP di Morowali.

KOTA TANGERANG
Kawal Kasus Pelecehan di Sekolah, Pemkot Tangerang Jamin Hak Korban Terpenuhi

Kawal Kasus Pelecehan di Sekolah, Pemkot Tangerang Jamin Hak Korban Terpenuhi

Rabu, 3 Desember 2025 | 13:22

Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang guru di Kota Tangerang langsung ditangani oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill