Connect With Us

PPKM Level 3, Salat Jumat di Masjid Kota Tangerang Meluber ke Jalanan

Tim TangerangNews.com | Jumat, 17 September 2021 | 15:05

Masjid Jami Nurul Iman, Jatake, Kota Tangerang, Banten. (@TangerangNews / Hilda Ulya)

TANGERANGNEWS.com-Sejumlah masjid  khususnya yang berada di Kota Tangerang tetap menggelar ibadah salat Jumat saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang berlaku mulai 14-20 September 2021. 

Salah satu masjid yang masih menggelar salat Jumat adalah Masjid Jami Nurul Iman, Jatake, Kota Tangerang, Banten.

Suasana jamaah Masjid Jami Nurul Iman, Jatake, Kota Tangerang, Banten saat menjalani salat Jum'at.

Dari pantauan TangerangNews.com, sekitar pukul 12.05 WIB, Jumat 17 September 2021, kondisi masjid terpantau penuh dan tidak ada pembatasan jarak antarjemaah.

Padahal, salah satu aturan yang masih diberlakukan di masa PPKM Level 3 adalah pembatasan kegiatan di tempat ibadah sekitar 50 persen.

Suasana jamaah Masjid Jami Nurul Iman, Jatake, Kota Tangerang, Banten.

Salah seorang jemaah, Zunaidi, 45, mengaku sedikit menyayangkan dengan tidak adanya jaga jarak saat melaksanakan salat Jumat berjemaah.

“Ini baru pertama kali saya salat Jumat lagi selama PPKM Darurat. Saya tidak menyangka kalau di masjid ini ternyata melebihi kapasitas jemaah yang tidak sesuai dengan peraturan PPKM,” terangnya.

	Suasana jamaah Masjid Jami Nurul Iman, Jatake, Kota Tangerang, Banten saat menjalani salat Jum'at.

Meski sedikit khawatir terkena Covid-19, Zunaidi mengatakan salat Jumat tetap dilakukannya dengan khusyuk. Ia juga sempat membersihkan titik tempat ia salat dengan air disinfektan.

“Saya bawa sajadah sendiri dan tetap ikuti peraturan sesuai protokol. Saya tidak buka masker sekali dan tidak bersentuhan dengan sebelah saya," pungkasnya.

Suasana jamaah Masjid Jami Nurul Iman, Jatake, Kota Tangerang, Banten selepas menjalani salat Jum'at.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 180/3566-Bag.Hkm/2021, masa perpanjangan PPKM Darurat kini bernama "PPKM Level 3 Kota Tangerang". 

“Salah satu aturan yang masih diberlakukan adalah pembatasan kegiatan di tempat ibadah,” ujar Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah dikutip dari akun Instagram @humas_kota_tangerang, Jumat 17 September 2021.

Tempat ibadah diizinkan beroperasi dengan daya tampung maksimal 50 persen. Selama PPKM Level 3, daya tampung lebih sedikit, yakni 25 persen. Keputusan ini mulai berlaku sejak 14-20 September 2021.

OPINI
Jeffrey Epstein: Saat Kekayaan Tak Lagi Membahagiakan

Jeffrey Epstein: Saat Kekayaan Tak Lagi Membahagiakan

Senin, 9 Februari 2026 | 14:11

Epstein bukan orang biasa. Ia finansier kaya raya, memiliki pesawat pribadi, pulau pribadi, dan relasi dengan tokoh politik serta figur hiburan kelas atas. Ia hidup di puncak materi yang diimpikan banyak orang.

SPORT
Jelang Laga Lawan China, Coach Timnas U-17: Musuh Lebih Diunggulkan

Jelang Laga Lawan China, Coach Timnas U-17: Musuh Lebih Diunggulkan

Jumat, 6 Februari 2026 | 16:06

Pelatih Kepala Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-17 Nova Arianto menyebut bahwa skuad musuh berada di posisi yang lebih diunggulkan pada laga yang akan digelar di Indomie Arena Tangerang.

KOTA TANGERANG
HPN 2026, Sachrudin Bantu Biaya Pengobatan Wartawan yang Kecelakaan

HPN 2026, Sachrudin Bantu Biaya Pengobatan Wartawan yang Kecelakaan

Senin, 9 Februari 2026 | 19:52

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengunjungi wartawan yang mengalami kecelakaan kerja saat bertugas bertepatan dengan Hari Pers Nasional (HPN), Senin, 9 Februari 2026.

BANTEN
PLN Jaga Keandalan Listrik di Puncak Hari Pers Nasional 2026 Banten

PLN Jaga Keandalan Listrik di Puncak Hari Pers Nasional 2026 Banten

Senin, 9 Februari 2026 | 19:38

Dalam rangka memastikan seluruh rangkaian acara Puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di Lapangan Masjid KP3B, Kota Serang, Banten

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill