Connect With Us

Kesaksian Ketua RW Soal Penembakan Ketua Majelis Taklim di Pinang Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 19 September 2021 | 19:11

Saksi mempraktikan kronologi ustaz yang ditembak. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Ketua RW05, Kunciran Induk, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang Ahmad Mangku, menceritakan detik-detik penembakan Ketua Majelis Taklim Alex hingga tewas, Sabtu 18 September 2021.

Pelaku yang diidentifikasi mengenakan seragam ojek online menembak korban dari jarak dekat sebanyak satu kali. Lalu, peluru mengenai pinggang kanan korban tembus hingga sebelah kiri.

"Korban meninggal dunia di rumah sakit," jelasnya, Minggu 19 September 2021.

Menurutnya, pelaku berjumlah dua orang. Selama tiga hari sebelum penembakan, keduanya diketahui kerap memantau korban dari sebuah warung kopi.

"Ternyata sudah dipantau. Tapi korban tidak pernah bercerita terkait punya musuh," jelasnya

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill