TANGERANGNEWS.com-Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan ayah tirinya terjadi di Kota Tangerang.
Hal itu terungkap setelah anggota DPRD Kota Tangerang melakukan kunjungan kerja ke Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Oktober 2020.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Saiful Milah mengatakan, dirinya mendapati aduan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel bahwa terdapat warga Kota Tangsel yang dicabuli di Kota Tangerang.
"Nah, di sana tim dari P2TP2A Tangsel itu titip salam bahwa ada kasus, memang warganya Tangsel tapi kejadiannya di Kota Tangerang dalam posisi ini minta dorong dari dewan. Untuk kawal kasus ini karena ini kasus pelecehan seksual di bawah umur," ujarnya di Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin 20 September 2021.
Saiful mengatakan, korban merupakan anak perempuan berusia 13 tahun yang masih berstatus sebagai siswi SMP dicabuli oleh ayah tirinya sebanyak 10 kali. Kini korban mengalami trauma.
"Dari pengakuannya sudah 10 kali," katanya.
Tempan kejadian pelecehan itu terjadi di salah satu rumah mewah di Kota Tangerang yang tak lain milik ayah tirinya. Selain itu, tindakan pelaku kepada korban juga sempat terjadi di hotel.
"Salah satu perumahan mewah lah. Di hotel juga pernah. Bayangkan saja," ungkapnya.
Saat itu pihak keluarga korban sebenarnya telah melaporkan kejadian ini kepada P2TP2A Kota Tangerang. Lantaran, kejadiannya di Kota Tangerang, sehingga respons penindakannya lamban hingga setahun lebih belum ada tindakan.
"Lamban, si orang tua korban merasa posisi ini kurang berjalan baik maka dia kembali ke Tangsel. Maka turunlah P2TP2A Kota Tangsel mendampingi sampai ke Polres," katanya.
"Sudah pendampingan (oleh P2TP2A Kota Tangsel) dan ini yang kami sesalkan, P2TP2A Kota Tangerang yang tidak reaktif dengan penuh," tambahnya.
P2TP2A Kota Tangsel telah melakukan berbagai upaya dalam pendampingan. Mulai pendamping psikologi, pemulihan trauma hingga pendampingan hukum. Kini, korban telah ditempatkan di rumah aman untuk didampingi.
"Selama ini pendamping psikologi, trauma healing sudah dari Tangsel termasuk pelaporan ke Polres," jelasnya.
P2TP2A Kota Tangsel, kata Saiful, juga telah mengumpulkan bukti seperti hasil visum dan psikologi korban. Hasilnya menunjukkan korban memang menjadi korban pencabulan.
"Semua komplet sesuai (hasil visum, hasil psikologi dan bukti lainnya) dari psikologi runtutan ceritanya (kronologi) juga sudah," katanya.
Kini kasus tersebut telah ditangani Polres Metro Tangerang Kota dengan tanda bukti lapor nomor : TBL/B/907/X/2020/PMJ/ Restro Tangerang Kota. Tindak pidana yang dilaporkan yakni persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur. Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Polisi aktif. Bagus sekali kawal di ranah hukum tinggal kita lihat besok janjinya. Karena tadi saya konfirmasi teman-teman Polres cukup. Besok mau diserahkan (ke Kejari Kota Tangerang). Hanya reaksi Kejaksaan untuk bisa menahan orangnya," jelas Saiful.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim membenarkan adanya kasus tersebut. Kasus itu telah ditindaklanjuti oleh pihaknya.
"Bentar lagi kasus dilimpahkan ke kejaksaan istilahnya tahap 2," pungkasnya.