Connect With Us

Didesak Mundur karena Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Ini Jawaban Yasonna

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 21 September 2021 | 15:14

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat jumpa pers di Lapas Kelas 1 Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Sejumlah pihak mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly karena insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Atas desakan tersebut awak media menanyakan tanggapan Yasonna. Lantas dia merespons dengan jawaban singkat.

"Kita ini anteng-anteng saja," kata Yasonna, seperti dilansir dari Detikcom, Selasa 21 September 2021.

Yasonna juga merespons soal ditetapkannya tiga petugas lapas sebagai tersangka.

"Biar saja proses berjalan, kita tunggu kami sedang perbaiki sekarang, kita sedang membentuk tim psikolog untuk membantu korban-korban ini karena traumanya berat ya itu kita lakukan, 48 sudah dikembalikan ke keluarga, dikebumikan," katanya.

TEKNO
Sejumlah Situs Alami Gangguan Selasa Kemarin, Ini Penyebabnya

Sejumlah Situs Alami Gangguan Selasa Kemarin, Ini Penyebabnya

Rabu, 19 November 2025 | 13:34

Layanan infrastruktur internet Cloudflare mengalami gangguan pada Selasa 18 November 2025, hingga menyebabkan sejumlah situs dan aplikasi kesulitan diakses.

SPORT
Inilah Nama-nama Pemain Persikota Tangerang Musim 2025/2026

Inilah Nama-nama Pemain Persikota Tangerang Musim 2025/2026

Selasa, 25 November 2025 | 19:43

Persikota Tangerang resmi memperkenalkan skuad lengkap untuk menghadapi kompetisi Liga Nusantara musim 2025/2026.

OPINI
Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Senin, 17 November 2025 | 17:49

Pada dasarnya setiap manusia yang memasuki jenjang pernikahan akan selalu berharap agar pernikahannya langgeng hingga menua bersama. Memiliki anak, cucu, buyut, dan seterusnya hingga maut memisahkan mereka.

NASIONAL
PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 27 November 2025 | 10:59

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill