Connect With Us

KPK Jebloskan Juliari Batubara ke Lapas Tangerang yang Baru Kebakaran

Tim TangerangNews.com | Kamis, 23 September 2021 | 15:50

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. (@TangerangNews / Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. )

TANGERANGNEWS.com- Terpidana kasus suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) Juliari P Batubara dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1Tangerang, Banten. 

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial itu ke lapas yang baru kebakaran itu. Juliari bakal menghuni salah satu sel di Lapas Kelas I Tangerang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis 23 September 2021, menyatakan Jaksa eksekutor KPK Suryo Sularso pada 22 September 2021 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 atas nama terpidana Juliari P Batubara.

Terpidana, kata Ali, juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. “Selain itu ada pidana tambahan untuk Juliari, yaitu uang pengganti Rp 14,5 miliar yang apabila tidak dibayar dalam 1 bulan maka harta Juliari akan dirampas,” ujar Ali.

Ali melanjutkan, bila harta Juliari tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. "Selain itu juga adanya pidana tambahan lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," terangnya. 

Majelis hakim memvonis Juliari Batubara 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan setelah dinyatakan bersalah menerima uang suap sebesar Rp32,482 miliar berkaitan dengan pengadaan paket bansos penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.

Juliari Batubara juga terbukti memerintahkan KPA bansos Covid-19 Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso memungut fee Rp 10 ribu ke penyedia bansos.

NASIONAL
Jangan Sampai Kurban Tidak Sah, Ini Ciri Hewan yang Ditolak dalam Islam

Jangan Sampai Kurban Tidak Sah, Ini Ciri Hewan yang Ditolak dalam Islam

Selasa, 12 Mei 2026 | 21:06

Ibadah kurban memiliki syarat tertentu, termasuk kondisi hewan yang akan disembelih. Dalam syariat Islam, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Ada sejumlah cacat dan kondisi tertentu yang membuat hewan kurban menjadi tidak sah.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 08:18

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Fasilitasi Warga Berpenghasilan Rendah Punya Hunian Legal, Targetkan 1.000 Rumah

Pemkot Tangerang Fasilitasi Warga Berpenghasilan Rendah Punya Hunian Legal, Targetkan 1.000 Rumah

Selasa, 12 Mei 2026 | 18:45

Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang resmi meluncurkan program SAHABAT MBR (Sahkan Bangunan Bersama Rakyat Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

BANTEN
Kembangkan Sekolah Unggulan, Pemprov Banten Jajaki Kerja Sama dengan Cambridge School

Kembangkan Sekolah Unggulan, Pemprov Banten Jajaki Kerja Sama dengan Cambridge School

Selasa, 12 Mei 2026 | 18:58

Gubernur Banten Andra Soni menjajaki kerja sama strategis dengan Cambridge School Indonesia guna meningkatkan mutu pendidikan di wilayahnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill