Connect With Us

KPK Jebloskan Juliari Batubara ke Lapas Tangerang yang Baru Kebakaran

Tim TangerangNews.com | Kamis, 23 September 2021 | 15:50

| Dibaca : 383

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. (@TangerangNews / Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. )

TANGERANGNEWS.com- Terpidana kasus suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) Juliari P Batubara dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1Tangerang, Banten. 

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial itu ke lapas yang baru kebakaran itu. Juliari bakal menghuni salah satu sel di Lapas Kelas I Tangerang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis 23 September 2021, menyatakan Jaksa eksekutor KPK Suryo Sularso pada 22 September 2021 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 atas nama terpidana Juliari P Batubara.

Terpidana, kata Ali, juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. “Selain itu ada pidana tambahan untuk Juliari, yaitu uang pengganti Rp 14,5 miliar yang apabila tidak dibayar dalam 1 bulan maka harta Juliari akan dirampas,” ujar Ali.

Ali melanjutkan, bila harta Juliari tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. "Selain itu juga adanya pidana tambahan lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," terangnya. 

Majelis hakim memvonis Juliari Batubara 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan setelah dinyatakan bersalah menerima uang suap sebesar Rp32,482 miliar berkaitan dengan pengadaan paket bansos penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.

Juliari Batubara juga terbukti memerintahkan KPA bansos Covid-19 Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso memungut fee Rp 10 ribu ke penyedia bansos.

TEKNO
Gampang, Begini 3 Cara Download Video Tiktok Tanpa Watermark

Gampang, Begini 3 Cara Download Video Tiktok Tanpa Watermark

Rabu, 29 Maret 2023 | 08:19

TANGERANGNEWS.com- TikTok merupakan aplikasi berbagi video pendek yang saat ini sangat digandrungi oleh berbagai kalangan.

NASIONAL
Tok, Pemerintah Resmi Tambah Cuti Bersama Lebaran 2023 Jadi 8 Hari

Tok, Pemerintah Resmi Tambah Cuti Bersama Lebaran 2023 Jadi 8 Hari

Selasa, 28 Maret 2023 | 13:16

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan masa tambahan sebanyak 2 hari untuk cuti bersama lebaran 2023.

KOTA TANGERANG
 Ramadan Masih Open BO, PSK dan Pelanggannya Digerebek di Kontrakan Karawaci Tangerang

Ramadan Masih Open BO, PSK dan Pelanggannya Digerebek di Kontrakan Karawaci Tangerang

Rabu, 29 Maret 2023 | 16:43

TANGERANGNEWS.com-Sebuah rumah kontrakan di Jalan Samaun, RT 4/3, Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang digerebek warga yang resah dengan praktik prostitusi online (open BO) di bulan Ramadan, Senin 27 Maret 2023, malam.

TANGSEL
Catat! Pemerintah Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023, Termasuk PKN STAN Tangsel

Catat! Pemerintah Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023, Termasuk PKN STAN Tangsel

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:12

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 4.138 formasi telah resmi dibuka oleh pemerintah untuk pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2023.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill