Connect With Us

Perkara Tanah di Jatake Tangerang, Majelis Hakim PN Tangerang Diduga Lakukan Kekeliruan Putusan 

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 24 September 2021 | 18:52

Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Sidang sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kembali mendapat sorotan. Kali ini, majelis hakim diduga melakukan kekeliruan dalam mengambil putusan sela yang disidangkan.

Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum atas perkara tanah seluas 2 hektare di kawasan industri Jatake Tangerang, Desa Pasir Jaya, Jatiuwung, sudah kedaluwarsa.

Dia mengatakan, dakwaan itu mengacu pada BAP perkara tahun 2004 atas kasus penyerobotan tanah milik Johson Kurniawan oleh pihak tergugat bernama Alex Tjokro.

"Berpendapat bahwa dakwaan dari penuntut umum itu sudah kedaluwarsa, karena kan penggunaan akta kuasa menjual yang diduga palsu itu sudah tahun 2003, dan sekarang sudah tahun 2021 kan. Dan pelapornya tahun 2009. Jadi sudah ada 16 tahun," kata Arif di PN Tangerang, Jumat 24 September 2021.

Dilanjutkan dia, jika mengacu pada pasal itu dan dihubungkan dengan Pasal 78 dan 79 KUHP, maka masa kadaluarsanya 12 tahun. Sedang saat ini, sudah lebih dari 12 tahun. 

"Pengadilan berpendapat, penggunaannya itu pada pembuatan perjanjian jual beli. Dan tahun 2004 ada pelaporan juga. Kalau saya baca di BAP itu, pelaporannya karena penyerobotan. Kemudian memalsukan surat, dan menggunakan surat palsu," jelasnya.

Lebih lanjut, perkara tahun 2004 dan saat ini sama, atas nama Alex Tjokro. Padahal, berkas perkara tahun 2004 tidak pernah diserahkan kekejaksaan untuk disidangkan.

"Kalau detailnya saya enggak tahu. Tapi yang jelas, 2004 sudah jadi tersangka terdakwanya. Saya enggak tahu di tengah-tengah ada laporan lagi, kan bisa juga. Saya baca dari berita acara penyidikan," sambungnya.

Dalam sidang itu, Arif juga berperan sebagai majelis hakim yang menjatuhkan putusan sela. Dia berpendapat, Alex Tjokro telah jadi tersangka perkara itu sejak tahun 2004.

"Ya, ini terlapornya Tjokro. Ini katanya sudah jadi tersangka. Saya enggak tahu. Saya hanya membaca dari BAP. Di BAP itu menjelaskan, bahwa pada tahun 2004, Tjokro itu sudah jadi pernah ditetapkan tersangka," jelasnya.

Tetapi keterangan Arif dianggap keliru oleh perwakilan keluarga pemilik tanah, Noni. Seorang diri, wanita bertubuh kurus dengan wajah pucat ini mendatangi kejaksaan.

"Tujuan kami mencari keadilan, dikarenakan tersangka itu bebas. Penyangkalan pembebasan itu untuk laporan 2004 atas nama Alexander Tjioe. Sedangkan tersangka yang 2019 adalah Alex Tjokrojoyo," jelasnya.

Menurutnya, majelis hakim PN Tangerang telah melakukan kekeliruan dalam putusan sela. Apalagi, perkara Alexander Tjioe tidak pernah dilimpahkan ke kejaksaan oleh kepolisian, meski telah ditetapkan tersangka.

"Beda orang, dan pasal yang 2004 itu hanya Pasal 385. Tetapi di 2019 Pasal 263 ayat 2. Pasalnya saja sudah berbeda. Dan orang itu enggak memegang surat apapun yang asli, tapi bisa dikatakan orang itu sudah membeli gitu. Saya menuntut keadilan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, pihaknya akan mengupayakan verzet (perlawanan ke pengadilan tinggi) terhadap putusan sela itu.

"Ya, kalau kita upaya verzet. Kita akan lakukan upaya verzet. Kita juga menunggu salinan putusan dari pengadilan karena dasar kita mengajukan verzet," sambungnya.

Dilanjutkan dia, dakwaan jaksa adalah Pasal 263 ayat 2 tentang surat palsu dan itu di tahun 2009 dengan terlapor Alexander Tjokro, bukam Tjioe. Pasal berbeda, terlapor beda. Berkas yang dilimpahkan juga berbeda.

Dirinya pun merasa heran, kenapa majelis hakim bisa melakukan kekeliruan fatal tersebut. Padahal, bukti-bukti laporan sudah ada, dan tidak ada kaitan perkara 2009.

"Kalau menurut saya, dengan adanya perbedaan ini, saya kan cuma hanya intinya perbedaan yang kita dakwakan terkait perkara ini adalah Alexander Tjokro. Kalau mengacu 2004 terlapornya Alexander Tjioe, sudah itu saja. Jelas beda," sambungnya.

Dijelaskan Dapot, terdakwa melanggar pasal 263 ayat 2 sesuai dakwakan, yaitu menggunakan surat palsu dalam untuk pembuktian sidang perdata pada tahun 2009. Namun tanpa ada dasar apapun majelis hakim telah memutus melalui putusan sela terkait adanya pelaporan tahun 2004 yang sama sekali tidak ada kaitan dengan perkara yang didakwakan.

"Pertimbangan majelis hakim tersebut mengenai adanya pelaporan 2004 sama sekali tidak didasari oleh yang tertuang baik dalam surat dakwaan, eksepsi terdakwa, maupun dalam berkas perkara yang menjadi acuan pemeriksaan pengadilan," tegasnya.

Menurutnya, majelis hakim telah keliru dan melampaui kewenangannya dalam melakukan putusan sela yang menerima eksepsi terdakwa dan tidak berdasar hukum, dikarenakan dakwaan yang diajukan penutut umum belumlah kedaluwarsa. Alhasil, putusan sela itu dinilai keliru.

"Sehingga kami berpendapat bahwa hakim keliru dalam hal menafsirkan Pasal 78 dan 79 angka 1 KUHP," pungkasnya.

PROPERTI
Sinar Mas Land Luncurkan Klaster Mewah Gaya American Classic Mulai Rp1,3 Miliar

Sinar Mas Land Luncurkan Klaster Mewah Gaya American Classic Mulai Rp1,3 Miliar

Kamis, 3 September 2026 | 19:03

Pasar rumah tapak di kawasan Jabodetabek menunjukkan daya tahan yang positif sepanjang tahun 2026. Berdasarkan riset Leads Property, penjualan rumah tapak di wilayah ini mencapai 2.585 unit pada kuartal II 2026

KAB. TANGERANG
PJU Mati, Jalan Pemda Tigaraksa Tangerang Rawan Begal dan Kecelakaan

PJU Mati, Jalan Pemda Tigaraksa Tangerang Rawan Begal dan Kecelakaan

Sabtu, 5 September 2026 | 20:53

Jalan Raya Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, berubah menjadi jalur yang mencekam pada malam hari akibat minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU).

NASIONAL
PLN Siagakan Listrik Berlapis untuk GelaranDanantara Housing Expo 2026 PIK 2

PLN Siagakan Listrik Berlapis untuk GelaranDanantara Housing Expo 2026 PIK 2

Selasa, 1 September 2026 | 16:19

PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Distribusi (UID) Banten memastikan pasokan listrik tetap andal selama Danantara Housing Expo 2026 yang berlangsung di Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK 2

KOTA TANGERANG
Polisi Ciduk Pengedar Etomidate Sistem Tempel di Apartemen Tangerang, Puluhan Cartridge Disita

Polisi Ciduk Pengedar Etomidate Sistem Tempel di Apartemen Tangerang, Puluhan Cartridge Disita

Sabtu, 5 September 2026 | 22:59

Kasus peredara narkotika jenis etomidate di Tangerang, kembali terbongkar. Kali ini, seorang pria berinisial A, 33, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill