Connect With Us

Seret Anjing Pakai Motor di Benda Tangerang, Pelaku Cuma Ditegur Polisi

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 27 September 2021 | 16:52

Seorang pria menyiksa anjing dengan cara di seret menggunakan sepeda motor di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat, 24 September 2021. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria menyiksa anjing dengan cara di seret menggunakan sepeda motor di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Aksi ini sempat dilaporkan aktivis Animals Hope Shelter ke Polsek Benda. Namun pelaku hanya diberi teguran oleh polisi.

Pengelola Animals Hope Shelter, Christian Joshua Pale mengatakan, peristiwa penyiksaan itu terjadi pada Jumat, 24 September 2021 siang.

Pelaku mengikat anjing tersebut dengan tali, lalu tubuhnya dibiarkan menyentuh aspal dan diseret sejauh sekira enam kilometer sampai menggonggong seperti kesakitan.

"Anjing ini mengalami luka parah. Anjing ini usianya baru delapan bulan," ungkap dia seperti dilansir dari Tribunnews, Senin 27 September 2021.

Dia menduga, sang pelaku membawa anjing tersebut ke rumahnya untuk dikonsumsi. Pelaku lantas dilaporkan ke Polsek Benda. Lalu malam harinya langsung diamankan.

Namun, pelaku ternyata tidak ditindak secara pidana dengan alasan anjingnya masih hidup.

"Anjingnya masih hidup, jadi pelaku diberikan teguran keras oleh polisi. Pelaku juga sudah minta maaf karena perbuatannya salah dan melanggar undang-undang tentang hewan," jelas Joshua.

KAB. TANGERANG
Warga Binaan Lapas Ciangir Produksi 863 Kg Telur Ayam Per Hari, Pasok Pasar Jabodetabek

Warga Binaan Lapas Ciangir Produksi 863 Kg Telur Ayam Per Hari, Pasok Pasar Jabodetabek

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:59

Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir, Kabupaten Tangerang, terus mengembangkan program pembinaan berbasis kemandirian bagi warga binaan melalui sektor pertanian, peternakan, dan persawahan.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill