Trump Umumkan Israel dan Hamas Sepakati Tahap Awal Perjanjian Damai Gaza
Kamis, 9 Oktober 2025 | 10:50
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan langkah lanjutan upaya perdamaian Timur Tengah.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pria menyiksa anjing dengan cara di seret menggunakan sepeda motor di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Aksi ini sempat dilaporkan aktivis Animals Hope Shelter ke Polsek Benda. Namun pelaku hanya diberi teguran oleh polisi.
Pengelola Animals Hope Shelter, Christian Joshua Pale mengatakan, peristiwa penyiksaan itu terjadi pada Jumat, 24 September 2021 siang.
Pelaku mengikat anjing tersebut dengan tali, lalu tubuhnya dibiarkan menyentuh aspal dan diseret sejauh sekira enam kilometer sampai menggonggong seperti kesakitan.
"Anjing ini mengalami luka parah. Anjing ini usianya baru delapan bulan," ungkap dia seperti dilansir dari Tribunnews, Senin 27 September 2021.
Dia menduga, sang pelaku membawa anjing tersebut ke rumahnya untuk dikonsumsi. Pelaku lantas dilaporkan ke Polsek Benda. Lalu malam harinya langsung diamankan.
Namun, pelaku ternyata tidak ditindak secara pidana dengan alasan anjingnya masih hidup.
"Anjingnya masih hidup, jadi pelaku diberikan teguran keras oleh polisi. Pelaku juga sudah minta maaf karena perbuatannya salah dan melanggar undang-undang tentang hewan," jelas Joshua.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan langkah lanjutan upaya perdamaian Timur Tengah.
NavaPark BSD City, kawasan hunian premium hasil kolaborasi Sinar Mas Land dan Hongkong Land, resmi meluncurkan Botanic Villa, sebuah properti super high end yang menjanjikan pengalaman tinggal layaknya berlibur di resor pribadi.
Kontingen Banten berhasil 'pecah telur' dengan meraih medali perunggu pertama dari cabang olahraga Judo di Pekan Olahraga Nasional (PON) Beladiri 2025 di Kudus, Jawa Tengah.
Sembilan nasabah perempuan dari Sentra Cilongok 6 New di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dikejutkan dengan kabar bahagia, mereka mendapatkan hadiah umrah gratis dari Bank BTPN Syariah.