Connect With Us

Seret Anjing Pakai Motor di Benda Tangerang, Pelaku Cuma Ditegur Polisi

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 27 September 2021 | 16:52

Seorang pria menyiksa anjing dengan cara di seret menggunakan sepeda motor di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat, 24 September 2021. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria menyiksa anjing dengan cara di seret menggunakan sepeda motor di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Aksi ini sempat dilaporkan aktivis Animals Hope Shelter ke Polsek Benda. Namun pelaku hanya diberi teguran oleh polisi.

Pengelola Animals Hope Shelter, Christian Joshua Pale mengatakan, peristiwa penyiksaan itu terjadi pada Jumat, 24 September 2021 siang.

Pelaku mengikat anjing tersebut dengan tali, lalu tubuhnya dibiarkan menyentuh aspal dan diseret sejauh sekira enam kilometer sampai menggonggong seperti kesakitan.

"Anjing ini mengalami luka parah. Anjing ini usianya baru delapan bulan," ungkap dia seperti dilansir dari Tribunnews, Senin 27 September 2021.

Dia menduga, sang pelaku membawa anjing tersebut ke rumahnya untuk dikonsumsi. Pelaku lantas dilaporkan ke Polsek Benda. Lalu malam harinya langsung diamankan.

Namun, pelaku ternyata tidak ditindak secara pidana dengan alasan anjingnya masih hidup.

"Anjingnya masih hidup, jadi pelaku diberikan teguran keras oleh polisi. Pelaku juga sudah minta maaf karena perbuatannya salah dan melanggar undang-undang tentang hewan," jelas Joshua.

TANGSEL
Polda Metro Jaya Tegaskan Kasat Narkoba Polres Tangsel Tidak Terlibat Jaringan Narkotika, Namun Tetap Diperiksa Propam

Polda Metro Jaya Tegaskan Kasat Narkoba Polres Tangsel Tidak Terlibat Jaringan Narkotika, Namun Tetap Diperiksa Propam

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:50

Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait perkembangan penyidikan kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis etomidate yang menjerat sejumlah tersangka.

NASIONAL
BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan Barang dan Bahan Pokok Subsidi

BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan Barang dan Bahan Pokok Subsidi

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:31

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tetap menggunakan barang subsidi meski sudah diperingatkan akan ditutup secara permanen.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill