MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengaku masih menunggu pemerintah pusat terkait izin kegiatan besar seperti konser musik pada pelonggaran PPKM.
"Masih menunggu masih arahan pemerintah pusat, karena biar seragam," ujarnya saat ditemui di TPAS Rawa Kucing, Kota Tangerang, Selasa 28 September 2021.
Arief menyebut, Kota Tangerang termasuk dalam wilayah aglomerasi penerapan PPKM sehingga kebijakannya tentu akan selaras dengan wilayah penyangga ibu kota lainnya.
"Karena Tangerang ini masuk dalam aglomerasi Tangerang Raya dan Jabotabek, Provinsi Banten," jelasnya.
Selain itu, izin kegiatan besar juga melihat perkembangan kasus COVID-19 di Kota Tangerang.
"Kebijakan pusat ini tentu akan kita lakukan melihat kondisi wilayah di Kota Tangerang," imbuhnya.
Saat ini pihaknya juga mengantisipasi kasus COVID-19 pada gelombang tiga, dengan menyiapkan sejumlah skenario.
"Sekarang kita sudah mempersiapkan skenario. Makanya kemarin kita lakukan sampling kaitan tatap muka, memang hasilnya belum keluar, karena memang di PCR," pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TODAY TAGPara perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.
Gangguan pencernaan sering kali diawali dengan keluhan yang tampak sederhana, seperti nyeri ulu hati, mual, perut kembung, atau rasa tidak nyaman setelah makan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews