TANGERANGNEWS.com-Polisi mengungkap motif pembunuhan berencana terhadap Armand alias Alex, 43, Ketua Majelis Taklim yang berprofesi sebagai paranormal di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Setelah para pelaku ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota, terungkap bahwa motif pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam.
Dari pengakuan otak pembunuhan tersebut, M, diketahui dia memiliki dendam dengan Alex lantaran istrinya pernah disetubuhi.
Peristiwa itu terjadi pada tahun 2010, istri M disetubuhi korban saat hendak memasang susuk.
"Peristiwa terhadap istri tersangka sudah berlangsung 10 tahun lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pul Tubagus Ade Hidayat seperti, Selasa 28 September 2021.
Skandal itu sebenarnya telah dilupakan oleh M. Namun, usai mengetahui kakak iparnya diduga juga memiliki hubungan khusus dengan Alex, dendam M pun kembali muncul.
"Dari situ motivasi bangkit lagi dan jadi motivasi tersangka melakukan pembunuhan," beber Tubagus.
Dengan demikian menurut Tubagus, tidak ada kaitannya pembunuhan itu dengan korban sebagai ketua majelis taklim. “Tapi lebih ke dendam pribadi terkait profesinya sebagai paranormal," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, tiga dari empat pelaku penembak Alex berhasil ditangkap polisi. Ketiganya berinisial M, K, dan S.
Peran M ialah inisiator dalam kasus pembunuhan ini. Dia memerintahkan tersangka Y yang masih buron untuk dicarikan pembunuh bayaran dengan imbalan sebesar Rp60 juta.
Selanjutnya, Y menyuruh pembunuh bayaran, yakni K dan S untuk mengeksekusi Alex. Dia menyerahkan uang sebesar Rp50 juta berikut senjata api pabrikan dengan peluru berkaliber 32 mm. K berperan sebagai eksekutor penembakan. Sedangkan, S berperan sebagai joki.
Sementara hingga saat ini, penyidik masih memburu Y. Dia diminta untuk secepatnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Kini M, K dan S telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau seumur hidup.