Connect With Us

Sakit Hati Gaji Tidak Layak, Sopir Rampok Uang Perusahaan Rp69 Juta di Benda Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 29 September 2021 | 19:47

Kapolsek Benda Kompol Wahid Key (tengah) serta jajaranya menunjukan barang bukti terkait perampokan satu unit mobil dan uang gaji perusahaan senilai Rp69 juta, Selasa 29 September 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Merasa sakit hati karena tidak mendapat upah layak selama bekerja sebagai sopir, seorang mantan karyawan PT APL nekat merampok satu unit mobil dan uang gaji perusahaan senilai Rp69 juta.

Aksi perampokan pelaku bernama Ahmad Juki, 28, dilakukan disertai kekerasan saat berusaha merebut mobil dari karyawan yang juga mantan rekan kerjanya, pada pekan lalu.

Tersangka merencanakan aksi ini dengan memanfaatkan mantan rekan kerja di perusahaan yang bergerak di bidang jasa ekspedisi tersebut.

Korban dan tersangka bertemu di bilangan Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Tiba-tiba di tengah perjalanan, tersangka yang duduk di kursi tengah mencekik korban, kemudian menendang korban keluar mobil.

Kapolsek Benda Kompol Wahid Key (tengah) serta jajaranya menunjukan bukti kejahatan perampokan satu unit mobil dan uang gaji perusahaan senilai Rp69 juta, Selasa 29 September 2021.

“Tersangka langsung membawa kabur uang tunai untuk gaji karyawan senilai Rp69 juta beserta mobil perusahaan,” ungkap Kapolsek Benda Kompol Wahid Key, Selasa 29 September 2021.

Tersangka Ahmad Juki akhirnya berhasil ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Benda di tempat persembunyiannya di daerah Lampung Utara, setelah satu pekan buron.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka nekat melakukan tindak pencurian disertai kekerasan, karena merasa sakit hati terhadap perusahaan.

	Kapolsek Benda Kompol Wahid Key (tengah) serta jajaranya menunjukan bukti kejahatan perampokan satu unit mobil dan uang gaji perusahaan senilai Rp69 juta, Selasa 29 September 2021.

“Jadi selama empat bulan bekerja, upah yang diterima tersangka sangat kecil atau di bawah UMR, sehingga dirinya memutuskan berhenti bekerja pada dua pekan lalu. Merasa sakit hati, dia pun merencanakan aksi itu,” kata Wahid.

Dari penangkapan tersebut, uang tunai senilai Rp1,6 juta disita dari tersangka, yang merupakan sisa dari hasil kejahatan. “Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berfoya foya,” pungkas Wahid.

Atas perbuataannya, Ahmad Juki kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Benda, Kota Tangerang. Dia terancam kurungan penjara selama 12 tahun karena melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.

BISNIS
Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Rabu, 26 Maret 2025 | 17:36

PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali menorehkan prestasi dengan menerima penghargaan dalam ajang 14th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2025. Bank ini dinilai berhasil membangun interaksi yang kuat dengan masyarakat

MANCANEGARA
Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Kamis, 3 April 2025 | 14:25

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan keadaan darurat ekonomi nasional pada Selasa, 2 April 2025, waktu setempat.

SPORT
Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Selasa, 18 Maret 2025 | 22:48

Stadion Indomilk Arena Kabupaten Tangerang menjadi salah satu dari 17 stadion di Indonesia yang diesmikan Prabowo Subianto, Selasa 18 Maret 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill