TANGERANGNEWS.com- Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor dengan membuka layanan Samsat Keliling di sejumlah lokasi di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), pada Kamis 30 September 2021. Untuk di wilayah Tangerang, disediakan beberapa lokasi.
Melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro, disebutkan bahwa bagi masyarakat wilayah Tangerang Raya yang ingin mengakses layanan Samsat Keliling dapat mendatangi lokasi berikut:
1. Halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Perumnas Kota Tangerang
2. Halaman parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh
3. Halaman parkir Samsat Serpong
4. Halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Pondok Aren dan di Pamulang Square
5. Halaman Polsek Pakuhaji dan Parkir Mal SDC Kelapa Dua
Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.
Tidak hanya itu, di masa pandemi Covid-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan.