Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TANGERANGNEWS.com- Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyatakan, pemulihan ekonomi menjadi salah satu program pembangunan prioritas dalam Raperda perubahan kali ini guna terciptanya kesejahteraan masyarakat.
“Salah satunya program padat karya bersama masyarakat, mengadakan pelatihan kepada masyarakat dan juga perbaikan infrastruktur untuk area bisnis dan lain sebagainya,” kata Arief pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dalam agenda Pengambilan Keputusan Mengenai Penetapan Atas Dua Raperda Kota Tangerang dan Penyampaian Penjelasan Wali Kota Mengenai Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Kamis 30 September 2021.
Dua Raperda yang ditetapkan dalam rapat paripurna tersebut adalah Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2021 dan Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Terkait dengan ditetapkannya dua Raperda tersebut, ujar Areif, yang pertama tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2021, dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun anggaran 2021 dilakukan sesuai prioritas pembangunan Kota Tangerang, salah satunya Pemulihan Ekonomi.
“Dari hasil pembahasan tersebut, Rancangan Perubahan APBD Tahun anggaran 2021, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp4,18 triliun dan untuk belanja daerah dianggarkan sebesar Rp4,77 triliun,” kata Arief.
Arief menjelaskan, Belanja Daerah digunakan untuk menangani enam urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar, lima urusan pemerintahan pilihan, dua unsur pendukung penunjang pemerintahan, lima unsur penunjang urusan pemerintahan, satu unsur pengawasan urusan pemerintahan, satu unsur kewilayahan, dan satu unsur pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh 40 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sedangkan Raperda kedua, lanjut Arief, Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah bahwa dalam rangka penerapan prinsip keadilan terhadap pentingnya keseimbangan berdasarkan kemampuan masing-masing subjek pajak.
Dia menerangkan, setiap masyarakat dengan kemampuan yang sama dikenai pajak yang sama dan masyarakat yang memiliki kemampuan berbeda memberikan kontribusi yang berbeda sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Sementara itu, pada Rapat Paripurna DPRD tersebut sekaligus mengagendakan Penjelasan Wali Kota tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2022. Maksud dan tujuan diajukannya Raperda ini agar dapat dilakukan pembahasan secara bersama - sama dan selanjutnya dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TODAY TAGDunia penerbangan nasional bersiap menyambut sejarah baru. Pesawat komersial terbesar di dunia, Airbus A380-800 milik maskapai Emirates segera beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews