Connect With Us

Pemulihan Ekonomi Jadi Prioritas dalam Penetapan Dua Raperda Kota Tangerang

Tim TangerangNews.com | Jumat, 1 Oktober 2021 | 11:26

Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo dan Wali Kota Arief R. Wismansyah saat membubuhkan tanda tangan pada berita acara. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyatakan, pemulihan ekonomi menjadi salah satu program pembangunan prioritas dalam Raperda perubahan kali ini guna terciptanya kesejahteraan masyarakat. 

“Salah satunya program padat karya bersama masyarakat, mengadakan pelatihan kepada masyarakat dan juga perbaikan infrastruktur untuk area bisnis dan lain sebagainya,” kata Arief pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dalam agenda Pengambilan Keputusan Mengenai Penetapan Atas Dua Raperda Kota Tangerang dan Penyampaian Penjelasan Wali Kota Mengenai Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Kamis 30 September 2021.

Dua Raperda yang ditetapkan dalam rapat paripurna tersebut adalah Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2021 dan Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Terkait dengan ditetapkannya dua Raperda tersebut, ujar Areif, yang pertama tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2021, dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun anggaran 2021 dilakukan sesuai prioritas pembangunan Kota Tangerang, salah satunya Pemulihan Ekonomi.

“Dari hasil pembahasan tersebut, Rancangan Perubahan APBD Tahun anggaran 2021, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp4,18 triliun dan untuk belanja daerah dianggarkan sebesar Rp4,77 triliun,” kata Arief. 

Arief menjelaskan, Belanja Daerah digunakan untuk menangani enam urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar, lima urusan pemerintahan pilihan, dua unsur pendukung penunjang pemerintahan, lima unsur penunjang urusan pemerintahan, satu unsur pengawasan urusan pemerintahan, satu unsur kewilayahan, dan satu unsur pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh 40 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sedangkan Raperda kedua, lanjut Arief, Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah bahwa dalam rangka penerapan prinsip keadilan terhadap pentingnya keseimbangan berdasarkan kemampuan masing-masing subjek pajak.

Dia menerangkan, setiap masyarakat dengan kemampuan yang sama dikenai pajak yang sama dan masyarakat yang memiliki kemampuan berbeda memberikan kontribusi yang berbeda sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Sementara itu, pada Rapat Paripurna DPRD tersebut sekaligus mengagendakan Penjelasan Wali Kota tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2022. Maksud dan tujuan diajukannya Raperda ini agar dapat dilakukan pembahasan secara bersama - sama dan selanjutnya dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.

AYO! TANGERANG CERDAS
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Rabu, 24 Juni 2026 | 08:20

Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

HIBURAN
Manjakan Lidah di Rame-Rame Jajan Kuliner Tangcity Mall, Ada Pizza Asli Italia Sampai Donat Pinkan Mambo

Manjakan Lidah di Rame-Rame Jajan Kuliner Tangcity Mall, Ada Pizza Asli Italia Sampai Donat Pinkan Mambo

Jumat, 26 Juni 2026 | 19:31

Memasuki masa liburan sekolah pertengahan tahun 2026, Tangcity Mall menghadirkan destinasi rekreasi baru bagi masyarakat yang ingin menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill