Connect With Us

Pemulihan Ekonomi Jadi Prioritas dalam Penetapan Dua Raperda Kota Tangerang

Tim TangerangNews.com | Jumat, 1 Oktober 2021 | 11:26

Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo dan Wali Kota Arief R. Wismansyah saat membubuhkan tanda tangan pada berita acara. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyatakan, pemulihan ekonomi menjadi salah satu program pembangunan prioritas dalam Raperda perubahan kali ini guna terciptanya kesejahteraan masyarakat. 

“Salah satunya program padat karya bersama masyarakat, mengadakan pelatihan kepada masyarakat dan juga perbaikan infrastruktur untuk area bisnis dan lain sebagainya,” kata Arief pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dalam agenda Pengambilan Keputusan Mengenai Penetapan Atas Dua Raperda Kota Tangerang dan Penyampaian Penjelasan Wali Kota Mengenai Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Kamis 30 September 2021.

Dua Raperda yang ditetapkan dalam rapat paripurna tersebut adalah Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2021 dan Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Terkait dengan ditetapkannya dua Raperda tersebut, ujar Areif, yang pertama tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2021, dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun anggaran 2021 dilakukan sesuai prioritas pembangunan Kota Tangerang, salah satunya Pemulihan Ekonomi.

“Dari hasil pembahasan tersebut, Rancangan Perubahan APBD Tahun anggaran 2021, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp4,18 triliun dan untuk belanja daerah dianggarkan sebesar Rp4,77 triliun,” kata Arief. 

Arief menjelaskan, Belanja Daerah digunakan untuk menangani enam urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar, lima urusan pemerintahan pilihan, dua unsur pendukung penunjang pemerintahan, lima unsur penunjang urusan pemerintahan, satu unsur pengawasan urusan pemerintahan, satu unsur kewilayahan, dan satu unsur pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh 40 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sedangkan Raperda kedua, lanjut Arief, Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah bahwa dalam rangka penerapan prinsip keadilan terhadap pentingnya keseimbangan berdasarkan kemampuan masing-masing subjek pajak.

Dia menerangkan, setiap masyarakat dengan kemampuan yang sama dikenai pajak yang sama dan masyarakat yang memiliki kemampuan berbeda memberikan kontribusi yang berbeda sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Sementara itu, pada Rapat Paripurna DPRD tersebut sekaligus mengagendakan Penjelasan Wali Kota tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2022. Maksud dan tujuan diajukannya Raperda ini agar dapat dilakukan pembahasan secara bersama - sama dan selanjutnya dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.

KAB. TANGERANG
BGN Genjot Penambahan Ahli Gizi, SPPG Tangerang Butuh Ratusan Tenaga Baru

BGN Genjot Penambahan Ahli Gizi, SPPG Tangerang Butuh Ratusan Tenaga Baru

Jumat, 21 November 2025 | 18:56

Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan penambahan tenaga ahli gizi di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia guna mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

KOTA TANGERANG
1.000 Pelajar Deklarasi Anti Tawuran, Sachrudin Sebut Kehebatan Siswa Diukur dari Prestasi

1.000 Pelajar Deklarasi Anti Tawuran, Sachrudin Sebut Kehebatan Siswa Diukur dari Prestasi

Senin, 24 November 2025 | 14:44

Sebanyak 1.000 pelajar dari jenjang SMP, SMA, dan SMK di Kota Tangerang mengikuti Deklarasi Pelajar Anti Tawuran yang digelar di Lapangan Yonif Mekanis 203/AK, Jatiuwung.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill