Connect With Us

TPS Liar Disegel KLHK, Pegawai Pemkot Tangerang Diperiksa Polisi

Tim TangerangNews.com | Rabu, 6 Oktober 2021 | 20:25

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang  diperiksa kepolisian terkait operasional tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kota Tangerang yang baru-baru ini disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebutkan bahwa ada pegawai di pemerintahannya yang diperiksa polisi dalam kasus TPS  liar di wilayahnya. "Pegawai kami juga sudah ada yang di-BAP (berita acara pemeriksaan), diperiksa, untuk mencari informasi," kata Arief kepada wartawan di Tangerang, Rabu 6 Oktober 2021.

Arief menegaskan, pihaknya mendukung apa pun hasil penyelidikan kepolisian terhadap pegawainya.

Namun lebih jauh terkait pemeriksaan salah satu staf di Pemkot Tangerang itu, Arief tidak menjelaskan lebih lanjut.

Arief mengatakan, pihaknya juga mendukung pemeriksaan yang saat ini juga dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas adanya TPS liar di kotanya. 

“Kami memang sudah koordinasi dengan KLHK, terus ada pihak kepolisian. Kami dukung hasilnya mudah-mudahan lebih terkendali," tuturnya. 

Selanjutnya Arief mengatakan lokasi yang tidak ditunjuk oleh Pemkot Tangerang sebagai TPS atau tempat pembuangan akhir (TPA) tidak boleh dioperasikan sebagai tempat pembuangan.

"Area yang tidak ditunjuk sebagai TPA, ya enggak boleh beroperasi. Artinya TPA di Kota Tangerang yang ada hanya milik Pemkot," tegas Arief.

Sebelumnya pada 23 September 2021, pihak KLHK menyegel enam TPS liar yang ada di Kota Tangerang. KLHK melarang masyarakat beraktivitas kembali di TPS tersebut.

TANGSEL
Benyamin Sebut UU SPPN Perlu Diperbarui Agar Pemkot Tangsel Lebih Fleksibel Urus Banjir hingga Sampah

Benyamin Sebut UU SPPN Perlu Diperbarui Agar Pemkot Tangsel Lebih Fleksibel Urus Banjir hingga Sampah

Jumat, 10 April 2026 | 20:15

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menekankan perlunya evaluasi dan pembaruan terhadap UU No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

BANTEN
Kapal Vietnam Kepergok Selundupkan Sisik Trenggiling Rp46,8 Miliar di Perairan Merak Banten

Kapal Vietnam Kepergok Selundupkan Sisik Trenggiling Rp46,8 Miliar di Perairan Merak Banten

Jumat, 10 April 2026 | 20:39

Upaya penyelundupan 780 kilogram sisik trenggiling dari kapal asing MV Hoi An 8 berbendera Vietnam digagalkan Tim Quick Response Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten di perairan Tanjung Sekong, Merak, Kota Cilegon.

PROPERTI
2 Produk Komersial Baru Hadir di Park Serpong, Harga Mulai Rp888 Juta

2 Produk Komersial Baru Hadir di Park Serpong, Harga Mulai Rp888 Juta

Selasa, 7 April 2026 | 15:17

LippoLand resmi meluncurkan dua produk komersial terbarunya di Park Serpong yakni THE HIVE TERAZA @ ParkHills Boulevard dan SOHO TREETOPS @ ParkView Drive.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill