TANGERANGNEWS.com-Aparat Satpol PP Kota Tangerang menggelar razia prostitusi di kawasan Kecamatan Neglasari dan Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada Jumat 8 Oktober 2021 malam.
Dalam razia tersebut, petugas menciduk lima orang pasangan yang diduga bukan suami istri serta seorang waria dari kamar indekos dan hotel melati.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra Fitrayana mengatakan, dalam operasi yang rutin digelar tersebut mereka yang diciduk diduga melakukan layanan prostitusi.
"Kita bergerak di dua kecamatan yakni Kecamatan Neglasari dan Kecamatan Benda," ujarnya.
Mereka yang diciduk kemudian digelandang ke Markas Komando Satpol PP Kota Tangerang untuk diperiksa dan disanksi.
Adapun sanksi yang diberikan mereka diwajibkan untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali perbuatannya.
Surat pernyataan tersebut wajib diketahui oleh ketua RT dan RW didomisili tempat mereka tinggal.
"Untuk yang waria kami lakukan pembinaan dengan mengirimnya ke dinas sosial," jelasnya.