TANGERANGNEWS.com-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, Selasa 19 Oktober 2021 malam. Dalam sidak ini, petugas menemukan senjata tajam hingga narapidana positif narkoba.
Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas Kemenkumham Abdul Aris melalui keterangan tertulis, Rabu 20 Oktober 2021, mengatakan bahwa dari penggeledahan tersebut berhasil disita berbagai benda yang dilarang, seperti telepon genggam, modem, perangkat elektronik, terminal listrik, kartu remi hingga senjata tajam.
Abdul Aris melanjutkan, petugas juga mendapati tiga warga binaan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine terhadap 50 narapidana yang berasal dari Blok A1 dan D2.
Dia menekankan, berbagai temuan tersebut tentunya menjadi pengingat sekaligus bahan evaluasi bagi pemasyarakatan agar lebih berhati-hati dan waspada dalam melakukan pemeriksaan barang yang masuk.
Ditjenpas Kemenkumham saat sidak menurunkan 28 petugas untuk menggeledah Lapas Kelas I Tangerang. Penggeledahan difokuskan di kamar hunian warga binaan Blok A1, A pengasingan, Blok D2, dan D pengasingan.
Sidak digelar untuk memastikan lingkungan aman dan tertib di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang rawan dan rentan terjadinya penyelundupan barang-barang terlarang kedalam lapas dan rumah tahanan (rutan).
Kegiatan tersebut sesuai dengan tiga kunci pemasyarakatan maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Saya percaya dengan pelaksanaan sidak yang lebih sering, maka kondisi UPT Pemasyarakatan yang aman dan bebas dari barang-barang terlarang dapat tercipta," jelas Abdul Aris.
Dia menegaskan bahwa untuk menjaga kondisi yang aman dan tertib dibutuhkan kerja sama dan komitmen dari seluruh pihak terkait. Sidak diharapkan menyadarkan napi bahwa mereka selalu diawasi oleh Ditjenpas Kemenkumham.