Pulang ke Tangsel Usai Juarai DA7, Tasya Allesia Bakal Gelar Konser di Taman Kota 2 Besok
Kamis, 1 Januari 2026 | 21:59
Suasana Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) pecah seketika pada Kamis 1 Januari 2026.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang terus mendorong penerapan percepatan digitalisasi bagi pemerintah daerah, melalui kebijakan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Hingga saat ini, sederet penerapan kebijakan ETPD di Kota Tangerang pun sudah berlangsung secara bertahap sejak 2018 lalu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengungkapkan sudah ada lima penerapan kebijakan ETPD di Kota Tangerang.
Di antaranya, PBB melalui e-SPPT yang dapat melakukan pembayaran dan cetak secara mandiri.
Selain itu, penerapan pada pembayaran gaji, belanja dan tunjangan para pegawai Pemkot Tangerang yang sudah diterapkan sejak 2018.
“Pembayaran gaji, belanja dan tunjangan para pegawai menjadi penerapan ETPD pertama di Kota Tangerang. Sedakan e-SPPT termasuk penerapan ETPD yang paling baru yaitu pada Februari 2021 kemarin,” ungkap Kiki, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 26 Oktober 2021.
Penerapan ETPD lainnya yaitu pada pembayaran uji KIR kendaraan bermotor yang sudah non tunai melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Hal itu sudah diterapkan sejak Februari 2020 lalu.
Tak hanya pada Pemkot Tangerang, penerapan ETPD juga sudah menjalar pada BUMD di sektor transportasi.
"BUMD yaitu PT TNG sudah menerapkan pembayaran non tunai pada transportasi umum Si Tayo dan Si Benteng. Para penumpang bisa membayar ongkos dengan OVO, Gopay atau uang elektronik lainnya,” jelas Kiki.
Pemkot Tangerang terus berkomitmen untuk dapat mengembangkan ETPD di Kota Tangerang secara lebih luas lagi.
Dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabel, tata kelola yang baik, dan integrasi sistem pengelolaan keuangan daerah yang diharapkan Kota Tangerang menjadi lebih maju
“Kalau melihat dari potensi yang bisa diterapkan ETPD dalam waktu dekat adalah sektor pasar. Namun, saat ini masih terus dipelajari, disosialisasikan dan bentuk skema yang baik dan maksimalnya seperti apa,” katanya.
Diketahui, atas dukungan semua pihak Kota Tangerang baru saja terpilih sebagai Pemda dan Video Showcast terbaik satu terfavorit dalam acara Peluncuran Peta Jalan dan Showcasing Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.
“Saat ini, ETPD Kota Tangerang ditingkat nasional menduduki peringkat 11. Harapannya, penggunaan ETPD bisa lebih maksimal dan dapat diperluas, sehingga peringkat ETPD Kota Tangerang di Nasional bisa masuk tiga besar. Terpenting, pemanfaatannya dapat benar-benar dirasakan masyarakat luas,” tutur Kiki.
Suasana Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) pecah seketika pada Kamis 1 Januari 2026.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menandai satu dekade implementasi Sistem Surat Masuk dan Keluar (Sisumaker).
Kota Tangerang terus menunjukkan daya tariknya sebagai salah satu destinasi wisata urban favorit di Jabodetabek dan sekitarnya.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews