Connect With Us

Artis Chyntiara Alona Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Prostitusi Online 

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 3 November 2021 | 23:44

Dapot Dariarma, Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang saat di wawancarai awak media di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 5 Agustus 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut artis Chyntiara Alona serta dua terdakwa kasus prostitusi online lainnya berinisial AA dan DA enam tahun penjara dan denda Rp200 juta. 

Hal itu dilayangkan dalam persidangan di ruang dua Pengadilan Negeri Tangerang dengan Majelis Hakim yang diketuai Bambang Muryadin dengan anggota Arief Budi Cahyono dan Fathul Mujib, Rabu 3 November 2021.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang adalah Oktaviandi Samsurizal dan Adib Fahlevi. 

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, selain dituntut 6 tahun penjara, Alona Cs juga didenda Rp200 juta. 

Hal yang mendasari tuntutan itu, jelas Dapot, adalah aksi prostitusi melibatkan anak-anak di bawah umur serta fakta-fakta yang ada selama persidangan berlangsung. 

"Dasar tuntutan tersebut, yakni fakta-fakta yang ada selama persidangan berlangsung serta aksi prostitusi yang melibatkan anak-anak di bawah umur," ungkapnya, Rabu 3 November 2021.

Dia menambahkan, jika Alona Cs tidak mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Tangerang bakal langsung membacakan putusan. 

Meski demikian, Dapot menduga, Alona Cs bakal mengajukan pembelaan atas tuntutan itu. "Mungkin mereka akan mengajukan upaya pembelaan ya terhadap tuntutan yang kita bacakan, minta keringanan ke Majelis Hakim, itu hak mereka (Alona Cs)," tutur mantan Kasi Pidum Kejari Garut itu. 

Diketahui, dalam sidang perdana terdakwa kasus prostitusi, yakni artis Cynthiara Alona bersama dua terdakwa lain DA dan AA didakwa dengan sangkakan terkait Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Dakwaan diberikan kepada Cynthiara Alona masih sama mengacu pada BAP yang diajukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, dan ancaman hukuman penjara yang diberikan kepada Cynthiara Alona minimal 10 tahun.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

KAB. TANGERANG
Lahan Pertanian Beralih Jadi Properti dan Industri, Ratusan Warga Demo Kantor Bupati Tangerang

Lahan Pertanian Beralih Jadi Properti dan Industri, Ratusan Warga Demo Kantor Bupati Tangerang

Rabu, 22 April 2026 | 20:27

Kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang didatangi ratusan warga yang melakukan aksi demo terkait alih fungsi lahan pertanian di Kecamatan Teluknaga, pada Rabu 22 April 2026. ‎

KOTA TANGERANG
Evakuasi Biji Tasbih dari Dalam Hidung Balita, BPBD Kota Tangerang Ajak Naik Mobil Damkar

Evakuasi Biji Tasbih dari Dalam Hidung Balita, BPBD Kota Tangerang Ajak Naik Mobil Damkar

Rabu, 22 April 2026 | 18:59

UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Korban Kecamatan Periuk pada BPBD Kota Tangerang berhasil mengevakuasi sebuah biji tasbih yang tersangkut di dalam hidung seorang balita laki-laki berusia tiga tahun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill