Connect With Us

Artis Chyntiara Alona Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Prostitusi Online 

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 3 November 2021 | 23:44

Dapot Dariarma, Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang saat di wawancarai awak media di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 5 Agustus 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut artis Chyntiara Alona serta dua terdakwa kasus prostitusi online lainnya berinisial AA dan DA enam tahun penjara dan denda Rp200 juta. 

Hal itu dilayangkan dalam persidangan di ruang dua Pengadilan Negeri Tangerang dengan Majelis Hakim yang diketuai Bambang Muryadin dengan anggota Arief Budi Cahyono dan Fathul Mujib, Rabu 3 November 2021.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang adalah Oktaviandi Samsurizal dan Adib Fahlevi. 

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, selain dituntut 6 tahun penjara, Alona Cs juga didenda Rp200 juta. 

Hal yang mendasari tuntutan itu, jelas Dapot, adalah aksi prostitusi melibatkan anak-anak di bawah umur serta fakta-fakta yang ada selama persidangan berlangsung. 

"Dasar tuntutan tersebut, yakni fakta-fakta yang ada selama persidangan berlangsung serta aksi prostitusi yang melibatkan anak-anak di bawah umur," ungkapnya, Rabu 3 November 2021.

Dia menambahkan, jika Alona Cs tidak mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Tangerang bakal langsung membacakan putusan. 

Meski demikian, Dapot menduga, Alona Cs bakal mengajukan pembelaan atas tuntutan itu. "Mungkin mereka akan mengajukan upaya pembelaan ya terhadap tuntutan yang kita bacakan, minta keringanan ke Majelis Hakim, itu hak mereka (Alona Cs)," tutur mantan Kasi Pidum Kejari Garut itu. 

Diketahui, dalam sidang perdana terdakwa kasus prostitusi, yakni artis Cynthiara Alona bersama dua terdakwa lain DA dan AA didakwa dengan sangkakan terkait Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Dakwaan diberikan kepada Cynthiara Alona masih sama mengacu pada BAP yang diajukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, dan ancaman hukuman penjara yang diberikan kepada Cynthiara Alona minimal 10 tahun.

BISNIS
3 Produk Unggulan Turbion, Mampu Berikan Kualitas Bahan Bakar Terbaik   

3 Produk Unggulan Turbion, Mampu Berikan Kualitas Bahan Bakar Terbaik  

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:38

Apakah diantara kalian sudah ada yang pernah dengar merk pasar Turbion? Merk ini merupakan suatu brand pasar yang bergerak dibidang industri dan menawarkan aneka pilihan bahan bakar minyak. Turbion menawarkan beberapa produk berkualitas

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

WISATA
Modal Rp100 Ribu Bisa Jajan Seharian! 120 UMKM Siap Manjakan Pengunjung Festival Cisadane 2026

Modal Rp100 Ribu Bisa Jajan Seharian! 120 UMKM Siap Manjakan Pengunjung Festival Cisadane 2026

Jumat, 24 Juli 2026 | 14:27

Festival Cisadane 2026 tak hanya menyuguhkan kemeriahan seni dan budaya, tapi juga menghadirkan panggung besar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal untuk memperkenalkan produk unggulan mereka.

NASIONAL
PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun

PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun

Kamis, 23 Juli 2026 | 21:50

Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill