TANGERANGNEWS.com-Pengendara roda empat atau lebih yang melintasi Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran mulai dikenakan tarif resmi per 11 November 2021, pukul 00.00 WIB.
Adapun pemberlakukan tarif ini merupakan ketentuan dari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1317/KPTS/M/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran.
Direktur Utama PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) Dadan Waradia mengatakan, sebelummya tol telah beroperasi dengan tarif nol rupiah atau gratis sejak tanggal 2 April 2021. Namun kini tarif resmi mulai berlaku.
"Hal ini sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, mulai tanggal 11 November 2021 jalan tol tersebut mulai bertarif," kata Dadan seperti dilansir dari Kompas, Selasa 9 November 2021.
Untuk jarak terjauh jalan tol tersebut ditetapkan tarik Golongan I sebesar Rp 25.500, Golongan II dan III Rp 38.000, Golongan IV dan Golongan V Rp 51.000.
Berkut rincian tarif Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran dilansir dari Instagram resmi PT Jasamarga Kunciran Cengkareng, @jkc.official: