TANGERANGNEWS.com-Polsek Karawaci mengamankan juru parkir berinisial SMS, 58, yang viral karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada sopir truk angkutan barang.
Dia diamankan saat beraktivitas di kawasan industri Benua Indah, Jalan M Toha, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Rabu 10 November 2021 malam.
Dalam unggahannya, sang sopir diminta uang sebesar Rp50 ribu dengan alasan uang parkir wilayah.
Kapolsek Karawaci Kompol Bagin Efrata Barus mengatakan, setelah viral di media sosial pihaknya langsung bergerak memerintahkan jajarannya mencari informasi keberadaan sang juru parkir.
"Kurang dari tujuh jam, kami melalui unit Buser berhasil mengamankan pria tersebut di rumahnya tak jauh dari lokasi kejadian. Kemudian dibawa ke polsek untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Saat diamankan, Kepolisian mendapati kwitansi dengan nominal bervariasi mulai dari Rp5 ribu sampai Rp30 ribu.
Sejauh ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap pelaku sekaligus untuk mencari informasi keterlibatan pihak lain dalam aksi pungutan liar tersebut.
"Jika terbukti melakukan pemerasan akan kami kenakan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.