Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang
Jumat, 9 Januari 2026 | 15:33
Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.
TANGERANGNEWS.com-Komplotan pencuri motor yang kerap beraksi di wilayah Tangerang Raya ditangkap petugas Polsek Ciledug.
Para pelaku ini kerap mengincar sepeda motor jenis sport karena lebih mudah dicuri dan dijual.
Kapolsek Ciledug Kompol Poltar Lumban Gaol mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari laporan pengelola toko Dunia Terang di Jalan Hos Cokroaminoto, Larangan, Kota Tangerang.
Korban yang berinisial H kehilangan motor Ninja 250 warna putih yang diparkir di pelataran sebulan lalu.
Laporan korban ke Polsek Ciledug ternyata tak percuma. Tim Buser pimpinan Kanit Reskrim AKP James Herizanto berhasil meringkus dua pelaku setelah beberapa hari melakukan penyelidikan.
"Ar dan IR berhasil ditangkap di wilayah Puri Beta, Ciledug, Kota Tangerang. Bandit jalanan itu diamankan saat sedang menjual motor curian," kata Poltar, Kamis 11 November 2021.

Menurutnya, komplotan ini berjumlah tiga orang, seorang diantaranya sedang diburu. Adapun cara pelaku membobol motor sport yakni dengan menggunakan kunci letter T.
"Modusnya itu menggunakan kunci leter T, menguasai kemudian membawa kabur. Kami sedang mendalami apakah mereka ini memang spesialis motor sport atau acak," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sudah berkali kali melakukan kejahatan dengan modus serupa dan biasa malang melintang di wilayah Tangerang Raya.
"Para pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksinya dengan modus yang sama. Tercatat sudah lebih dari lima kali. Mereka biasa beraksi di wilayah Tangsel, Tangerang Kota Banten," ujarnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka maling motor ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang curat yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun.
Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.
TODAY TAGKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan pencampuran etanol sebesar 10 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis bensin atau E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.
Seorang Komika Mega Salsabilah mengaku tidak takut untuk terus mengkritik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang soal kebijakan - kebijakan yang dirasa janggal.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews