Connect With Us

Bos SPBU Pengemplang Pajak Rp41 Miliar Diserahkan ke Kejari Tangerang

Tim TangerangNews.com | Selasa, 16 November 2021 | 23:41

Penyidik Kanwil DJP Banten melimpahkan tersangka pengemplang pajak. (@TangerangNews / Antara)

TANGERANGNEWS.com-Penyidik Kanwil DJP Banten melimpahkan tersangka pengemplang pajak sebesar Rp41 miliar kepada Kejaksaan Negeri Tangerang. Dia adalah bos stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) berinisial RHW.

“Setelah melakukan penyidikan secara saksama terhadap satu tersangka tindak pidana perpajakan berinisial RHW, Penyidik Kanwil DJP Banten melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang pada Selasa, 9 November 2021,” kata Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor DJP Banten, Sahat Dame Situmorang dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari Antara, Selasa 16 November 2021.

“(Keberhasilan) ini atas kerja sama yang baik antara Penyidik Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara tersangka RHW sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21),” lanjut Sahat.

RHW disangka dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT PNS.

“RHW melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu Juni 2011 sampai dengan Desember 2014 sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp41,22 miliar,” katanya.

Sahat menjelaskan, RHW secara sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

TEKNO
Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:16

Solana memasuki akhir 2026 dengan sejumlah katalis yang dapat menentukan arah harga SOL. Pertumbuhan ekosistem, aktivitas jaringan, pengembangan aplikasi terdesentralisasi, serta kondisi pasar kripto menjadi faktor fundamental yang perlu

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Bongkar Bangli di Sepanjang Saluran Irigasi Sipon

Pemkot Tangerang Bongkar Bangli di Sepanjang Saluran Irigasi Sipon

Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:07

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menertibkan sejumlah bangunan liar di sepanjang Saluran Irigasi Sipon, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kamis 15 Oktober 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill