TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 158 kendaraan roda dua terjaring razia Operasi Zebra Jaya 2021, yang digelar Satlantas Polres Metro Tangerang Kota sejak Senin kemarin.
Pelanggaran dominan yang ditindak polisi ialah knalpot bising dan tidak adanya nomor polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Wakasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Mbarep Susilo mengatakan Operasi Zebra Jaya 2021 telah dilaksanakan selama tiga hari, dengan 158 pelanggar yang ditindak.
"Pelanggaran kasat mata yang dapat membahayakan pengendara atau orang lain yang kami tindak, kami juga melakukan kegiatan preventif berupa edukasi dan pencegahan COVID-19 Zebra Jaya 2021," jelasnya melalui pesan singkat, Rabu 17 November 2021.
Mbarep Susilo menjelaskan operasi tahun ini dilakukan secara hunting, mobile, tidak stasioner (menetap) dan dilaksanakan di jalur Wilayah Tangerang Kota yang dominan ada pelanggar lalu lintas.
"Melibatkan 160 personil dari unsur preventif," ujarnya.
Menurut Mbarep Susilo, Operasi Zebra Jaya bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin atau kepatuhan masyarakat dalam pencegahan COVID-19.
"Sesuai data tahun 2018 sampai 2020 data kecelakaan dan pelanggar tilang menurun sampai 45 persen," pungkasnya.