Connect With Us

Terdakwa Pengemplang Pajak Rp41 Miliar Segera Disidang di PN Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 19 November 2021 | 10:12

Penyerahan kunci satu unit mobil kepada perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. (@TangerangNews / Ig @pajakdjpbanten)

TANGERANGNEWS.com-Robert Hadi Wijaya, terdakwa kasus mengemplang pajak usaha Rp41 miliar, segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang setelah berkasnya dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Kasie Pidsus Kejari Kota Tangerang Sobrani Binzar mengatakan berkas terdakwa diserahkan pihaknya ke PN Tangerang pada Rabu 17 November 2021, setelah hasil penyidikan rampung.

"Berkas sudah diserahkan, sehingga dalam waktu dekat kita menunggu dari PN Tangerang, untuk penetapan hari sidang perdana," katanya seperti dilansir dari Merdeka, Jumat 19 November 2021.

Penyerahan kunci satu unit mobil kepada perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Sebelumnya, tersangka dan barang bukti kasus tersebut diserahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten ke Kejari Kota Tangerang pada Selasa 9 November 2021.

"Pada saat penyidikan terdakwa tidak dilakukan penahanan dan tanggal 9 November kemarin, kami sudah lakukan penahanan di Lapas Klas IIA Tangerang," kata Binzar.

Dalam perkara yang dia terima, terdakwa diduga melakukan penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jual-beli solar yang dijalankan dalam kurun sejak Juni 2011 sampai Desember 2014.

Penyerahan kunci satu unit mobil kepada perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

"Dari kurun Juni 2011-2014 bertransaksi membeli solar sebanyak 1.935 kali. Sehingga ada 1.935 faktur pajak diatasnamakan dengan perusahaan lain, yang harusnya PT Putra Naga Sagara dengan hak kepemilikan saham terbesar yang dia miliki," kata Binzar.

Robert juga diduga mencatut 375 data perusahaan dalam menyamarkan tagihan PPN-nya selama kurun waktu Juni 2011 sampai Desember 2014.

"Terdakwa diduga membayar pajak dengan menggunakan faktur pajak perusahaan lain. Dalam kurun waktu Juni 2011 sampai Desember 2014, seharusnya penerimaan negara dari pajak tersebut sebesar Rp41 miliar lebih," katanya.

Selain terdakwa Robert Hadi Wijaya yang telah ditahan di Lapas Klas IIA Tangerang, Kejari Tangerang, juga menerima sejumlah barang bukti perkara seperti dokumen faktur pajak, bukti SPT (surat pemberitahuan tahunan), mobil Toyota Alphard, Honda Mobilio, surat rusun di BSD City, dan BPKB terhadap dua kendaraan tersebut dan banyak dokumen lain.

HIBURAN
Deretan 4 Film Indonesia yang Siap Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025  

Deretan 4 Film Indonesia yang Siap Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025  

Rabu, 26 Maret 2025 | 11:57

Lebaran selalu menjadi momen yang dinanti untuk berkumpul bersama keluarga. Tahun ini, suasana terdapat empat rekomendasi film Indonesia terbaru yang siap menghibur penonton di bioskop.

KOTA TANGERANG
Nomor WA Sekda Kota Tangerang Diduga Diretas, Chat Pura-pura Pinjam Uang

Nomor WA Sekda Kota Tangerang Diduga Diretas, Chat Pura-pura Pinjam Uang

Rabu, 2 April 2025 | 12:23

Kasus penipuan dengan modus pura-pura meminjam uang melalui pesan WhatsApp (WA) terjadi di Kota Tangerang.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

OPINI
Predator Anak di Balik Seragam Terhormat

Predator Anak di Balik Seragam Terhormat

Selasa, 18 Maret 2025 | 18:05

Lagi dan lagi pelecehan seksual terhadap anak terus saja terjadi. Berulangnya peristiwa ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar kesalahan pada oknum, melainkan memang ada yang salah dari pengurusan negara ini.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill