Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com–Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebut angin kencang yang dilaporkan terjadi di wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan juga kawasan DKI Jakarta serta Bekasi pada Selasa 23 November 2021, bukan disebabkan oleh siklon tropis Paddy.
"Posisi TC Paddy saat ini di Samudera Hindia sekitar 800 km (kilometer) selatan Jawa Tengah. Radius angin kencang yg dihasilkan tidak sampai ke Jawa," ujar Kepala Pusat Meteorologi Publik BMKG Fahry Rajab, Selasa 23 November 2021, seperti dilansir dari CNNIndonesia.
Serupa dengan Fahry, pengamat cuaca dari Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Deni Septiadi menyebut jarak antara keberadaan siklon tropis yang kini ada di Samudera Hindia terlalu jauh untuk berpengaruh pada kondisi cuaca di wilayah Jabodetabek.
Deni mengatakan, siklon secara fisis bisa mempengaruhi konvektivitas atau pertumbuhan awan-awan konvektif di area dalam radius 1.000 kilometer.
Sedangkan jarak siklon dengan selatan Pulau Jawa saat ini sebesar 800 kilometer, ditambah jarak selatan dan utara Jawa sekitar 400 kilometer, sehingga total jarak kawasan Jabodetabek berada di luar radius siklon tersebut.
Deni menambahkan, kondisi angin kencang pada Selasa malam 23 November 2021, lebih cenderung akibat kondisi labilitas atmosfer. "Labilitas atmosfer benua maritim Indonesia kuat sekali. Suhu muka laut juga sangat hangat 29-30 C ini memudahkan pertumbuhan awan-awan konvektif," tutur dia.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dijadwalkan akan mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri Tahap I untuk jalur domisili pada malam ini, Kamis, 26 Juni 2026, tepat pukul 21.00 WIB.
Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews