Ritual Usir Jin Jadi Kedok Guru Ngaji di Tangerang Rudapaksa 4 Murid Perempuan
Senin, 27 April 2026 | 21:01
Kedok aksi bejat guru ngaji berinisial AK, 33, di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, akhirnya terbongkar.
TANGERANGNEWS.com–Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebut angin kencang yang dilaporkan terjadi di wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan juga kawasan DKI Jakarta serta Bekasi pada Selasa 23 November 2021, bukan disebabkan oleh siklon tropis Paddy.
"Posisi TC Paddy saat ini di Samudera Hindia sekitar 800 km (kilometer) selatan Jawa Tengah. Radius angin kencang yg dihasilkan tidak sampai ke Jawa," ujar Kepala Pusat Meteorologi Publik BMKG Fahry Rajab, Selasa 23 November 2021, seperti dilansir dari CNNIndonesia.
Serupa dengan Fahry, pengamat cuaca dari Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Deni Septiadi menyebut jarak antara keberadaan siklon tropis yang kini ada di Samudera Hindia terlalu jauh untuk berpengaruh pada kondisi cuaca di wilayah Jabodetabek.
Deni mengatakan, siklon secara fisis bisa mempengaruhi konvektivitas atau pertumbuhan awan-awan konvektif di area dalam radius 1.000 kilometer.
Sedangkan jarak siklon dengan selatan Pulau Jawa saat ini sebesar 800 kilometer, ditambah jarak selatan dan utara Jawa sekitar 400 kilometer, sehingga total jarak kawasan Jabodetabek berada di luar radius siklon tersebut.
Deni menambahkan, kondisi angin kencang pada Selasa malam 23 November 2021, lebih cenderung akibat kondisi labilitas atmosfer. "Labilitas atmosfer benua maritim Indonesia kuat sekali. Suhu muka laut juga sangat hangat 29-30 C ini memudahkan pertumbuhan awan-awan konvektif," tutur dia.
Kedok aksi bejat guru ngaji berinisial AK, 33, di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, akhirnya terbongkar.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.
Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten
Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews