TANGERANGNEWS.com-Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan penindakan kepada 387 pengguna kendaraan bermotor selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021 yang diselenggarakan sejak 15 November 2021 lalu.
Pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut ditilang lantaran melakukan pelanggaran. Hal ini diungkapkan Wakasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Mbarep Susilo, Kamis 25 November 2021.
"Sampai hari ke-10 penyelenggaraan Operasi Zebra Jaya 2021 yang diselenggarakan Polres Metro Tangerang Kota, kita telah melakukan penindakan dengan memberikan tilang kepada 387 pengendara kendaraan bermotor dan melakukan teguran kepada 1050-an pengendara kendaraan bermotor yang abai pada protokol kesehatan," ungkap Mbarep.
Para pelanggar terbanyak yang dikenakan sanksi tilang rata-rata adalah pengendara yang tidak melengkapi tanda nomor kendaraan pada kendaraannya.
"Lalu pengendara yang menggunakan knalpot bising yang tidak sesuai dengan standarnya juga banyak yang kita tindak, dan pelanggarannya lebih banyak dilakukan oleh kendaraan roda dua. Kalau yang roda empat sedikit lah angkanya," katanya.
Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada bengkel-bengkel modifikasi kendaraan terutama bengkel knalpot untuk tidak menjual peralatan yang tidak sesuai dengan aturan dalam berlalu lintas.
"Kita juga melalui unit Kamsel Polres Metro Tangerang Kota mendatangi bengkel-bengkel modifikasi kendaraan untuk melakukan sosiasasi terhadap penjualnya agar tidak menjual peralatan kendaraan yang tidak sesuai dengan UU Lalu Lintas khususnya yang knalpot bising. Dan ini yang akan kita terus sosialisasikan dengan menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 dengan cara mobile," tandasnya.