Bangun Kekuatan Jelang Porprov 2026, KONI Kota Tangerang Tes Fisik 1.110 Atlet
Sabtu, 6 Desember 2025 | 11:57
KONI Kota Tangerang terus membangun kekuatan sejak dini dalam menghadapi Porprov Banten 2026 di Kota Tangsel.
TANGERANGNEWS.com-Ketua Umum PP FSP KEP KSPSI Dedi Sudarajat menyampaikan inti atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Menurutnya, putusan MK menyatakan pembentukan UU No 11/2020 tentang Ciptaker bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.
"Kami juga menilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," jelasnya dalam keterangan tertulis kepada TangerangNews, Kamis 25 November 2021.
Selain itu, putusan MK menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan bedampak luas.
"Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja," imbuhnya.
Berdasarkan hal-hal di atas tersebut, maka Dedi menyebut, menurut pemahamannya bahwa PP-35 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja dan PP-36/2021 Tentang Pengupahan tidak berlaku lagi.
"Tidak dapat berlaku lagi karena tindakan atau kebijakannya bersifat strategis dan berdampak luas seperti yang dimaksud pada putusan MK tersebut," pungkasnya.
KONI Kota Tangerang terus membangun kekuatan sejak dini dalam menghadapi Porprov Banten 2026 di Kota Tangsel.
TODAY TAGNama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
Di era digital saat ini, perkembangan teknologi dan arus globalisasi semakin pesat. Budaya luar negeri jadi semakin mudah masuk ke dalam negeri melalui teknologi.
Dalam rangka merayakan malam pergantian tahun, Atria Hotel Gading Serpong Tangerang menghadirkan paket khusus bertema Galactic Countdown 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews