TANGERANGNEWS.com-Polisi hingga kini telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus bentrokan organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR) yang terjadi di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima menyebutkan tersangka tersebut merupakan anggota ormas PP. "Lima orang saat ini yang kita tetapkan jadi tersangka. Semua dari PP," kata Kombes Deonijiu, Minggu 28 November 2021, dikutip dari PMJNews.
Deonijiu menuturkan, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait bentrokan dua ormas tersebut.
Pendalaman kasus, lanjut dia, untuk menemukan tersangka dari pihak ormas FBR yang turut menyerang dan terindikasi melukai korban dari pihak ormas PP. Dia juga mengaku telah mengantongi identitas beberapa anggota FBR yang menjadi calon tersangka.
"FBR sampai saat ini nama-namanya sudah kami dapatkan, tinggal kami melakukan penyelidikan dan pencarian. Ada lima sampai enam orang yang sudah kami dapatkan namanya," jelasnya.
Deonijiu menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang yang Dilakukan secara Bersama-sama atau Pengeroyokan. Serta ada juga yang dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.