Connect With Us

Terjerat Pinjaman, Warga Cipondoh Tangerang Diusir Paksa dan Hidup Luntang-lantung

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 29 November 2021 | 20:28

Seorang perempuan berinisial R di dampingi kuasa hukumnya Darmon Sipahutar terkait pinjaman. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Malang nian nasib warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang berinisial R. Ia bersama keluarganya terpaksa hengkang dari rumahnya sendiri karena terjerat pinjaman.

Rumah yang berlokasi di Jalan Ketapang Dongkal Nomor 23 RT 1/3 Kelurahan Cipondoh Indah ini telah dilelang dengan harga Rp735 juta. Padahal, rumah tersebut ditaksir seharga Rp3 miliar.

Pihak perusahaan pembiayaan PT WMF yang memberikan pinjaman kepada R mengusir paksa atau mengeksekusi diduga tanpa melalui proses pengadilan.

Adapun pengusiran itu terjadi pada 6 Oktober 2021. Saat dilakukan pengusiran paksa itu semua barang yang ada di dalam rumah dua lantai seluas 297 meter persegi tersebut tak sempat dia ambil. Semua harta benda masih berada di dalam rumah. 

"Masih ada di dalam rumah barang. Sertifikat, perhiasan, perabotan," ujarnya, Senin 29 November 2021.

Hanya baju di tubuhnya saja yang dia gunakan bersama anak dan cucunya saat itu. Mereka hanya histeris saat puluhan orang mengusir paksanya. Sempat memohon untuk penangguhan namun itu tak diindahkan.

"Enggak ada satu pun barang yang dibawa, hanya baju yang nempel di badan," katanya.

R pun mengaku sempat diancam untuk tak melibatkan pengadilan dan pengacara dalam permasalahan tersebut. "Disarankan jangan gunakan pengacara dan minta bantuan pengadilan," imbuhnya.

Enam tahun tinggal di rumah tersebut, kini R bersama delapan orang keluarganya hidup luntang-lantung. "Rumah sudah dalam keadaan digembok," katanya. 

R mengatakan kalau perabotan dan harta yang ada di dalam rumah sudah dikeluarkan oleh pihak perusahaan. Namun, pihak perusahaan tak memberitahu lokasi barang-barang tersebut dipindahkan.

"Waktu ditinggal kamar dikunci dan kunci sama kita, dan mereka bisa masuk ke kamar dan tentunya kan dirusak pintu itu karena dalam keadaan terkunci," ungkapnya.

"Katanya barang tersebut dipindahkan ke tetangga tapi kan kita enggak tahu di mana tempatnya," tambah R. 

Kuasa Hukum R, Darmon Sipahutar mengatakan permasalahan ini bermula ketika R meminjam uang sebesar Rp200 juta pada 2016 ke PT WMF dengan masa angsuran hingga 2018. R telah membayar angsuran sekira hingga Rp130 juta. 

Namun, angsuran itu sempat macet. R sempat meminta relaksasi, tetapi tak direspons oleh pihak perusahaan yang diketahui telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini.

"Itu kita akui ada kamacetan. Lalu ibu ini berikan surat ke PT Wannamas untuk diberikan relaksasi terhadap utang tapi tidak ada jawaban karena PT Wannamas sudah dua kali dibekukan oleh OJK karena dianggap bermasalah," ujarnya.

Seorang perempuan berinisial R di dampingi kuasa hukumnya.

Darmon mengungkapkan kalau cessie atau piutang R itu dijual PT WMF kepada J Supriyanto. Belakangan diketahui, J Supriyanto merupakan pemilik balai lelang swasta.

Otomatis, rumah tersebut langsung dikuasai oleh J Supriyanto. J Supriyanto kemudian melelang rumah tersebut di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I. Lelang tersebut pun kemudian dimenangkan oleh Rasmidi dengan nilai Rp725 juta. 

"Padahal harga rumah itu sekitar Rp3 M, padahal utang ibu ini hanya Rp200 juta dan di dalam risalah lelang yang kami dapat itu nilainya hanya Rp725 juta," kata Darmon.

Kemudian, pengacara Rasmidi, Sopar J Napitupulu (SN) mendatangi rumah R pada pada 23 September lalu untuk memberitahukan kalau kediamannya itu sudah beralih ke kliennya melalui tahap lelang.

Lalu, Sopar melakukan somasi pertama pada 27 September dan 2 Oktober 2021 agar R beserta keluarga segara mengosongkan dan meninggalkan rumah.

Sopar pun kembali lagi ke rumah R pada 6 Oktober 2021. Namun, kedatangannya itu didampingi oleh puluhan orang yang berjumlah sekitar 30 untuk mengusir R. 

"Ketika dilakukan pengusiran di mana SN ini datang dengan teman-temannya kurang lebih 30 orang," katanya. 

R dan keluarganya pun ketakutan dan merasa terintimidasi apalagi saat itu terdapat bayi yang berusia 5 bulan dan anak 9 tahun. R pun mengalah dan meninggalkan rumah tanpa sempat membawa harta bendanya. 

"Karena takut ibu R ini minta perlindungan ke Polsek Cipondoh. Oleh Polsek Cipondoh karena perkara ini dianggap di bagian Harda (Harta Benda) kemudian Polsek tidak memberi kan perlindungan sebagaimana yang dimintakan," kata Darmon.

"Diarahkan lah ibu ini ke Polres Metro Tangerang Kota, karena berdasarkan arahan ke sana untuk minta perlindungan hukum namun itu tidak diberikan kemudian diarahkan ibu ini untuk buat laporan polisi," tambahnya.

Namun, saat membuat laporan pasalnya dibatasi. Pasal yang disangkakan saat itu hanya 335 mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian, R diminta oleh polisi di Polres tersebut untuk membuat surat pernyataan untuk mengosongkan rumah dengan rentan waktu 14 hari. 

"Ketika ibu ini kembali ke rumahnya di mana rumahnya sudah dalam keadaan gelap, lampu listrik sudah dipadamkan dan gerbang digembok pakai rantai," katanya. 

Darmon mengatakan perlakuan yang dilakukan tersebut tak sesuai dengan prosedur dan janggal. Seharusnya, eksekusi tersebut dilakukan lewat jalur pengadilan. 

"Patut diduga karena telah melakukan tindak pidana. Karena sepanjang pengetahuan kami, setiap lakukan eksekusi tidak boleh dilakukan di luar jalur pengadilan," tuturnya

"Tapi ini agak lucu dan aneh, mereka lakukan eksekusi di luar jalur pengadilan. Kami anggap ini adalah eksekusi premanisme," tambah Darmon.

Darmon menjelaskan apabila dilelang, KPKNL seharusnya membuat permohonan untuk eksekusi rumah tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1. Namun, hal itu tidak dilakukan. Eksekusi dilakukan sepihak oleh Sopar J Napitupulu. 

"Mereka melakukan cara di luar prosedur hukum yang diatur. Mereka lakukan premanisme untuk melakukan pengosongan rumah itu," kata Darmon. 

Kejanggalan berikutnya kata Darmon, Rasmidi yang diketahui beralamat di Kebayoran Baru RT 14 RW 9, Jakarta Selatan ternyata tidak tinggal di sana. Hal itu setelah Darmon melalukan kroscek. Hal itu juga disampaikan ketua RW setempat melalui surat pernyataan yang menyebutkan kalau Rasmidi tidak pernah tinggal di lokasi tersebut. 

"Kami sudah datangi alamat Rasmidi ini dan Rasmidi ini tidak ada di alamatnya dan RW sudah membuat surat pernyataan bahwa tidak ada warga yang namanya Rasmidi," ungkapnya.

Kasus ini pun tengah ditangani pihak berwajib. R melaporkan kasus ini dengan sangkaan pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Lalu, Pasal 160, 406 dan 170 KUHP. Serta pasal 363 tentang Pencurian.

"Yang saya sayangkan prosesnya hanya sebatas penyelidikan. Padahal saksi sudah kami ajukan dan bukti sudah kami berikan," tuturnya. 

Pihak R juga telah melaporkan Polres Metro Tangerang Kota ke Polda Metro Jaya karena dinilai tak menjalankan fungsinya untuk melindungi R dan keluarga.

"Kami minta atensi atas laporan kami sedang ditangani Polres Metro Tangerang Kota agar memberikan tindakan atau sanksi kepada oknum yang menurut kami tidak memberikan pelayanan warga masyarakat," pungkas Darmon.

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

NASIONAL
1.835 Kendaraan Pemudik Lebaran 2024 Terlibat Kecelakaan

1.835 Kendaraan Pemudik Lebaran 2024 Terlibat Kecelakaan

Sabtu, 13 April 2024 | 09:24

Sebanyak 1.835 kendaraan terlibat kecelakaan selama arus mudik Lebaran 2024. Hal itu berdasarkan data kecelakaan lalu lintas dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

KAB. TANGERANG
Motor Pegawai Toko Perlengkapan Bayi Raib Dicuri di Cisauk Tangerang

Motor Pegawai Toko Perlengkapan Bayi Raib Dicuri di Cisauk Tangerang

Minggu, 14 April 2024 | 10:23

Sepeda motor milik pegawai Toko Babysay Shok raib digondol maling, di depan Ruko Serpong Garden, Jalan Serpong Garden, Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Sabtu 13 April 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill