Jangan Salah Beli, Ini Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV
Kamis, 21 November 2024 | 07:18
Televisi kini telah berevolusi dari sekadar menayangkan siaran lokal menjadi perangkat multifungsi dengan fitur internet dan aplikasi online.
TANGERANGNEWS.com-Pelayanan pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang semakin dipermudah. Pasalnya, pihak Kejari Kota Tangerang meluncurkan website Layanan Pengambilan Barang Bukti, Jumat 10 Desember 2021.
Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana melalui Kasie Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan TB Taufik Munggaran mengatakan, aplikasi tersebut diluncurkan untuk memudahkan masyarakat dalam pengambilan barang bukti yang sudah inkrah secara online.
"Nama website-nya www.kejari-tangerang.go.id. Silakan bagi masyarakat bisa mengaksesnya untuk pelayanan pengambilan barang bukti," ujarnya.
Dalam aplikasi tersebut, kata Taufik, masyarakat yang ingin melakukan pengambilan barang bukti dengan mengakses penelusuruan nama terdakwa, lalu mengisi formulir permohonan.
"Tentu barang bukti yang bisa diambil hasil persidangan apabila perkara sudah selesai atau memiliki kekuatan hukum tetap," jelasnya.
Setelah mengisi formulir permohonan pengambilan barang bukti, masyarakat bisa memilih apakah barang buktinya ingin diambil sendiri ke kantor atau diantar ke alamat domisili. "Kalau diantar ini pelayanannya gratis," tuturnya.
Dengan adanya pelayanan secara online ini, kata Taufik, tentunya sangat memudahkan masyarakat di era digitalisasi dan pandemi Covid-19.
"Saya berharap masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan publik ini," pungkasnya.
Televisi kini telah berevolusi dari sekadar menayangkan siaran lokal menjadi perangkat multifungsi dengan fitur internet dan aplikasi online.
Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel) menilang puluhan unit truk tambang dan barang yang melanggar izin jam operasional di daerah tersebut, Kamis 22 November 2024.
Ratusan warga Desa Buaranjati, Kecamatan Sukadiri, berbondong-bondong untuk menyampaikan aspirasinya kepada calon Wakil Bupati Tangerang nomor urut 02, Intan Nurul Hikmah, pada Kamis, 21 November 2024.
Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.