TANGERANGNEWS.com - Badan Intelijen Negara (BIN) diminta turun tangan menyelidiki warga negara asing (WNA) diduga intelijen atas nama Ghassem Saberi Gilchalan yang keluar masuk Indonesia beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, meski Ghassem saat ini sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang, namun BIN perlu menyelidiki lebih jauh dugaan yang bersangkutan merupakan intelijen.
Bobby menduga aksi Ghassem merupakan jaringan terorganisir. “BIN sebagai koordinator intelijen negara perlu menindaklanjuti agar bisa mengurai jaringan-jaringan lainnya, dan ke depan meningkatkan kepekaan terhadap aksi kontra intelijen dengan lebih rapat lagi,” kata Bobby, Jumat10 Desember 2021, seperti dikutip dari CNNIndonesia.
Ghassem sebelumnya tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang saat tiba dari Doha, Qatar pada Mei 2021 lalu. Dari Ghassem, petugas mendapati sejumlah paspor dengan identitas berbeda si pemilik. Beberapa paspor itu menimbulkan kecurigaan bahwa Ghassem merupakan intelijen yang tengah beroperasi di Indonesia.
"Patut dicurigai, kerja baik aparat yang bisa mendeteksi dan menganalisis sampai ditemukan WN tersebut," tutur Bobby yang berasal dari Fraksi Partai Golkar ini.
Ghassem usai didakwa atas kepemilikan dokumen palsu di PN Tangerang, telah dijatuhi vonis dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Keputusan itu telah inkrah setelah hakim juga menolak banding yang dilayangkan Ghassem.
Dari tangannya, petugas menemukan tiga paspor dengan asal negara berbeda. Dua paspor menunjukkan Ghassem berkewarganegaraan Bulgaria, satu paspor menunjukkan kewarganegaraan Iran.
Belakangan, dua paspor Bulgaria milik Ghassem palsu. Hal itu diakui Gahassem saat menjalani interogasi dengan tim SatReskrim Polres Kota Bandara Soekarno Hatta beberapa hari setelah ia diamankan.
Dalam sidang, hakim menyebut Ghassem sudah bolak balik ke Indonesia sebanyak 10 kali menggunakan paspor palsu.
Serupa dengan Bobby, Anggota Komisi I DPR lainnya, TB Hasanuddin mendorong BIN mengusut kegiatan Ghassem yang bolak-balik masuk Indonesia dengan paspor palsu.
"Harus diperdalam, baik oleh kepolisian, aparat Imigrasi, dan BIN untuk mengecek kegiatan apa yang sudah dilakukan di Indonesia berdasarkan informasi-informasi yang didapat itu," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Jumat 10 Desember 2021.
Namun demikian, menurut politis PDI Perjuangan ini, Ghassem tak bisa langsung dituduh melakukan kegiatan spionase. Tapi, jika ditemukan indikasi maka proses hukum dapat dilakukan terhadap Ghassem.