Connect With Us

Pakar Hukum Minta Polisi Usut Kasus Penyuapan Rachel Vennya

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 14 Desember 2021 | 09:27

Selebgram Rachel Vennya saat menjalani persidangan di Ruang Sidang Utama, PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Jumat 10 Desember 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho meminta polisi mengusut pengakuan selebgram Rachel Vennya yang melakukan suap, untuk bisa kabur dari karanitna ketika persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

"Kan ada bukti suap, siapa? Itu penyidik, Polda yang harus menggali, menindaklanjuti dan apa yang ada dalam persidangan itu sebagai bukti akurat, karena sudah disumpah lebih dulu, memberikan keterangan yang sebenarnya seperti yang ia lihat dan dia alami," katanya seperti dilansir dari Detikcom, Selasa 14 Desember 2021.

Menurutnya, aksi suap Rachel Vennya yang muncul di persidangan itu bisa menjadi bukti penyidik untuk mengungkap kejahatan yang sebelumnya.

Ia juga menilai putusan Majelis Hakim yang memberi hukuman percobaan kepada Rachel meski terbukti bersalah kasus kabur dari karantina sepulang dari Amerika Serikat (AS), dinilai tidak melihat secara komprehensif dalam memberikan putusan.

Pasalnya, kasus ini bukan murni kejahatan menolak karantina, tapi ada aksi suap yang sebelumnya dilakukan. 

"Saya kira ini majelis tidak melihat secara komprehensif dengan perbuatan yang sebelumnya (suap). Ini putusan yang tidak berkeadilan, karena kejahatan timbul ini dahului oleh kejahatan sebelumnya, jadi bukan murni kejahatan pribadi si terdakwa," ujarnya.

Karena itu, Hibnu juga menyarankan agar jaksa melakukan banding atas vonis dari hakim. "Saya sarankan jaksa banding untuk mendapatkan suatu putusan seperti dalam tuntutannya,” tegasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

NASIONAL
Target Capai NZE 2060, Periklindo dan PLN Gelar Pameran Kendaraan Listrik di Jakarta

Target Capai NZE 2060, Periklindo dan PLN Gelar Pameran Kendaraan Listrik di Jakarta

Selasa, 23 April 2024 | 18:43

PT PLN (Persero) sepenuhnya mendukung Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024 untuk memperkuat kolaborasi dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

TANGSEL
Usai Didemo Warga, BRIN Kembali Buka Jalan Raya Puspitek

Usai Didemo Warga, BRIN Kembali Buka Jalan Raya Puspitek

Selasa, 23 April 2024 | 15:22

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kabulkan tuntutan warga mengenai pembatalan penutupan Jalan Ray Puspitek yang menghubungkan kawasan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangsel dengan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill