Connect With Us

Oknum Guru Agama Cabul di Tangerang Ditetapkan Tersangka 

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 14 Desember 2021 | 18:46

Ilustrasi pelecehan seksual. (@TangerangNews / Shutterstock)

TANGERANGNEWS.com-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang telah menetapkan AS, oknum guru agama menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak. 

"Benar (penetapan tersangka), besok yang bersangkutan akan dipanggil untuk BAP," ungkap Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim, Selasa 14 Desember 2021. 

Petugas akan melakukan penjemputan secara paksa jika tersangka tidak mendatangi Mapolres Metro Tangerang atas panggilan tersebut. "Kita prosedur dua kali dipanggil. Kalau tidak datang juga akan kita jemput paksa," ujarnya. 

Sementara itu, paman korban Firman mengaku lega mendengar kabar AS menjadi tersangka. "Terima kasih petugas yang sudah menindaklanjuti kasus ini. Kami merasa lega dan bersyukur," ucapnya. 

Firman menceritakan, korban sempat murung dan merasa tertekan. Namun, dengan adanya kabar tersebut Firman mengaku korban sedikit ceria. 

"Kan, awalnya juga ponakan saya dibilang bohong. Akhirnya Allah menunjukkan kebenaran dan membuka siapa yang salah dan siap yang benar," jelasnya. 

Dia berharap atas kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi banyak orang. Apalagi sosok AS seharusnya merupakan sosok yang menjadi panutan. 

"Dia kan guru mengaji sudah seharusnya dia itu menjadi panutan bagi anak didiknya. Bukan malah melukai anak didiknya karena perbuatan keji ini," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, dua orang anak dibawah umur yakni R dan A menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh AS yang tidak lain merupakan seorang guru mengajinya. 

Tindakan ini dilakukan dengan modus pengisian ilmu dalam yang akan dilakukan kepada dua korban. Korban sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari AS saat berada di rumah AS di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. 

Sebelumnya petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban maupun tersangka. Bahkan petugas Puslabfor Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik korban dan tersangka. 

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan kini AS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan tersebut.  

AS dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

BANDARA
Hari ini Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Diprediksi Capai 243 Ribu

Hari ini Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Diprediksi Capai 243 Ribu

Jumat, 28 Maret 2025 | 17:59

Puncak arus mudik di Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang diperkirakan terjadi pada hari ini, Jumat 28 Maret 2025.

TANGSEL
Idulfitri 2025, Wakil Wali Kota Tangsel Berpesan Tetap Jaga Kualitas Keimanan Usai Puasa

Idulfitri 2025, Wakil Wali Kota Tangsel Berpesan Tetap Jaga Kualitas Keimanan Usai Puasa

Senin, 31 Maret 2025 | 13:00

Wakil Wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichan melaksanakan Salat Idulfitri di Masjid Islamic Center Baiturrahim, Kecamatan Serpong, Senin 31 Maret 2025.

HIBURAN
Deretan 4 Film Indonesia yang Siap Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025  

Deretan 4 Film Indonesia yang Siap Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025  

Rabu, 26 Maret 2025 | 11:57

Lebaran selalu menjadi momen yang dinanti untuk berkumpul bersama keluarga. Tahun ini, suasana terdapat empat rekomendasi film Indonesia terbaru yang siap menghibur penonton di bioskop.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill