Connect With Us

Oknum Guru Agama Cabul di Tangerang Ditetapkan Tersangka 

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 14 Desember 2021 | 18:46

Ilustrasi pelecehan seksual. (@TangerangNews / Shutterstock)

TANGERANGNEWS.com-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang telah menetapkan AS, oknum guru agama menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak. 

"Benar (penetapan tersangka), besok yang bersangkutan akan dipanggil untuk BAP," ungkap Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim, Selasa 14 Desember 2021. 

Petugas akan melakukan penjemputan secara paksa jika tersangka tidak mendatangi Mapolres Metro Tangerang atas panggilan tersebut. "Kita prosedur dua kali dipanggil. Kalau tidak datang juga akan kita jemput paksa," ujarnya. 

Sementara itu, paman korban Firman mengaku lega mendengar kabar AS menjadi tersangka. "Terima kasih petugas yang sudah menindaklanjuti kasus ini. Kami merasa lega dan bersyukur," ucapnya. 

Firman menceritakan, korban sempat murung dan merasa tertekan. Namun, dengan adanya kabar tersebut Firman mengaku korban sedikit ceria. 

"Kan, awalnya juga ponakan saya dibilang bohong. Akhirnya Allah menunjukkan kebenaran dan membuka siapa yang salah dan siap yang benar," jelasnya. 

Dia berharap atas kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi banyak orang. Apalagi sosok AS seharusnya merupakan sosok yang menjadi panutan. 

"Dia kan guru mengaji sudah seharusnya dia itu menjadi panutan bagi anak didiknya. Bukan malah melukai anak didiknya karena perbuatan keji ini," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, dua orang anak dibawah umur yakni R dan A menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh AS yang tidak lain merupakan seorang guru mengajinya. 

Tindakan ini dilakukan dengan modus pengisian ilmu dalam yang akan dilakukan kepada dua korban. Korban sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari AS saat berada di rumah AS di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. 

Sebelumnya petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban maupun tersangka. Bahkan petugas Puslabfor Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik korban dan tersangka. 

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan kini AS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan tersebut.  

AS dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

TOKOH
Profil Marselino Ferdinan Si Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Profil Marselino Ferdinan Si Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Rabu, 20 November 2024 | 10:35

Sosok pemain muda Marselino Ferdinan menjadi sorotan setelah mencetak dua gol kemenangan bagi Timnas Indonesia dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Arab Saudi pada 19 November 2024, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

KOTA TANGERANG
Menu MBG di SMKN 3 Kota Tangerang Dibuat Siswa Jurusan Tata Boga

Menu MBG di SMKN 3 Kota Tangerang Dibuat Siswa Jurusan Tata Boga

Kamis, 21 November 2024 | 18:52

Pelaksanaan uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digelar di Kota Tangerang, dimana kali ini menyasar tingkat SMA.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill