Sudah 6 Hari Terbakar, Hujan Buatan untuk TPA Jatiwaringin Malah Tertunda Akibat Hal Ini
Minggu, 5 Juli 2026 | 19:50
Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk penanganan kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) harus ditunda kembali.
TANGERANGNEWS.com-Pasca peristiwa narapidana narkoba kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang dua pejabat Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten dicopot dari jabatannya.
Keduanya adalah Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Agus Toyib dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Banten yang juga Plh Kalapas Tangerang Nirhono Jatmokoadi.
Jabatan Kakanwil Kemenkumham Banten saat ini diganti oleh Tejo Harwanto, yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Kanwil Kalimantan Selatan.
Sementara Kadiv Pas Banten, digantikan oleh Masjuno, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv PAS Kanwil Papua Barat.
Sedangkan Kalapas Tangerang, diisi Asep Sutandar yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Kelas 1 Madiun.
Ketika pejabat tersebut dilantik langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budhi Revianto.
Andap mengatakan, rotasi dimaksudkan sebagai upaya penyegaran organisasi serta bentuk dari tanggung jawab, transparansi dan akuntabilitas Kemenkumham dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
"Rotasi ini merupakan salah satu cara Kemenkumham menyikapi dinamika yang terjadi baik di internal maupun eksternal, sehingga dengan demikian organisasi dapat terus berkembang menjadi entitas yang lebih baik sesuai harapan dan tuntutan masyarakat," ujar Andap di Gedung Setjen Kemenkumham, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari Sindonews, Rabu 15 Desember 2021.
Menurutnya, rotasi dan mutasi jabatan khususnya di Kanwil Banten, diharapkan akan membawa perubahan dan mampu meningkatkan kepercayaan dan mendapatkan legitimasi publik
"Kakanwil yang baru dilantik segera laksanakan tugas. Tidak ada waktu bagi yang bersangkutan untuk santai-santai, tetapi langsung kerja, kerja, dan kerja," pungkasnya.
Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk penanganan kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) harus ditunda kembali.
TODAY TAGPemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan.
Tren pernikahan di kalangan generasi muda, khususnya Gen Z, mengalami pergeseran yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan melimpahkan kewenangan pengelolaan jalan lingkungan dan drainase ke pihak kecamatan, untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews