Connect With Us

Keluarga Polisi di Cipondoh yang Diusir Paksa karena Terjerat Utang Tuntut Keadilan 

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 17 Desember 2021 | 21:10

Seorang ibu rumah tangga berinisial R duduk bersama kuasa hukumnya serta menunjukan surat laporanya. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kasus pengusiran paksa warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dari rumahnya masih mengambang. Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, perkara ini telah memasuki sidang perdata. Namun, hingga saat ini belum diketahui kejelasannya. 

Seperti diketahui, pengusiran ini dialami oleh warga Cipondoh berinisial R beserta keluarganya. R beserta keluarga terpaksa hengkang dari rumahnya sendiri karena terjerat pinjaman.

Bahkan, rumah yang berlokasi di Jalan Ketapang Dongkal Nomor 23 RT 1 RW 3 Kelurahan Cipondoh Indah ini telah dilelang dengan harga Rp735 juta. Padahal, rumah tersebut ditaksir seharga Rp3 miliar.

Pihak perusahaan pembiayaan PT WMF yang memberikan pinjaman kepada R mengusir paksa atau mengeksekusi diduga tanpa melalui Pengadilan Negeri Tangerang. Pengusiran itu terjadi pada 6 Oktober 2021 lalu. 

"Kami meminta kepada Kapolri, di mana ibu ini menjadi korban. Kami minta kepada Kapolda Metro Jaya untuk klien saya ini mendapat keadilan," kata pengacara R, Darmon Sipahutar dalam jumpa pers Jumat 17 Desember 2021.

Kasus ini pun tengah ditangani pihak berwajib. R melaporkan kasus ini dengan sangkaan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Lalu, Pasal 160, 406, dan 170 KUHP serta pasal 363 tentang Pencurian.

"Untuk itu kami berharap keadilan. Dan kami juga sudah melakukan gugatan perdata di pengadilan. 7 januari 2022 sidang pertama 30 oktober 2021 lalu. Kami akan melakukan perlawanan, kami percaya di RI ini masih ada keadilan," tutur Darmon.

Permasalahan ini bermula ketika R meminjam uang sebesar Rp200 juta pada 2016 lalu ke PT WMF dengan masa angsuran hingga 2018. R telah membayar angsuran sekira hingga Rp130 Juta. 

Namun, angsuran itu sempat macet. R sempat meminta relaksasi, namun tak direspons oleh pihak perusahaan yang diketahui telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Kemudian, cessie atau piutang R itu dijual PT WMF kepada J Supriyanto. Belakangan diketahui, J Supriyanto merupakan pemilik balai lelang swasta Griya Lestari.

Rumah tersebut langsung dikuasai oleh J Supriyanto. J Supriyanto kemudian melelang rumah tersebut di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I. Lelang tersebut pun kemudian dimenangkan oleh Rasmidi dengan nilai Rp725 juta. Padahal, kalau ditaksir rumah itu senilai Rp3 miliar.

Seorang ibu rumah tangga berinisial R duduk bersama kuasa hukumnya serta menunjukan surat laporanya.

Kemudian, pengacara Rasmidi, Sopar J Napitupulu (SN) mendatangi rumah R pada pada 23 September lalu untuk memberitahukan kalau kediamannya itu sudah beralih ke kliennya melalui tahap lelang. Lalu, Sopar melakukan somasi pertama pada 27 September dan 2 Oktober 2021 agar R beserta keluarga segera mengosongkan dan meninggalkan rumah.

Sopar pun kembali lagi ke rumah R pada 6 Oktober 2021. Namun, kedatangannya itu didampingi oleh puluhan orang yang berjumlah sekitar 30 untuk mengusir R. 

Darmon melanjutkan, apabila dilelang, KPKNL seharusnya membuat permohonan untuk eksekusi rumah tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1. Namun, hal itu tidak dilakukan. Eksekusi dilakukan sepihak oleh Sopar J Napitupulu. 

"Bagaimana mungkin hutang piutang, ada kemacetan pembayaran bisa melakukan eksekusi tanpa pengadilan. Kalau lah klien kami mengingkari janji, membayar angsuran kredit yang pernah dilakukan klien saya," kata Darmon.

"Seharusnya diproses ke pengadilan. Kalau ada hasil klien saya bersalah dan harus disita, itu tidak jadi persoalan. Tapi ini kan tidak melalui proses pengadilan," tambah Darmon.

Darmon mengungkapkan bahwa R merupakan keluarga Polri yang suaminya berdinas di Polres Jakarta Barat, menantunya di Polda Metro Jaya sebagai bagian dari Divisi Humas. Darmon mengaku geram dengan pernyataan dari kuasa hukum Razman Arif Nasution yang mengatakan kalau R bukanlah keluarga Polri. 

"Perlu saya sampaikan, bahwa pernyataan itu tidak benar, bohong, sesat dan menyesatkan. Tentunya saya meminta saudara Arif Nasution mencabut pernyataan tersebut. Klien kami merasa pernyataan itu tidak benar, dan sangat menyakiti perasaan klien saya. 

Dirinya pun meminta kasus ini diusut dengan seadil-adilnya. Pasalnya, R yang rumahnya kini disegel luntang-lantung untuk menetap.

"Karena bukan hanya ibu ini yang jadi korban, ada beberapa korban lainnya. Untuk itu, kami hanya mohon keadilan agar pemerintah memberikan perhatian terhadap perkara-perkara seperti ini," tegasnya.

Sementara, Balai Lelang Griya Larista yang disebut melakukan tindak pengusiran terhadap keluarga polisi di Cipondoh Indah, Kota Tangerang, angkat suara. Pihak balai lelang berdalih telah melakukan tindakan yang sesuai dengan prosedur. 

Kuasa hukum Balai Lelang Griya Lestari, Razman Arif Nasution menjelaskan, pihak lelang sudah melakukan prosedur dengan benar. Karena pihak bersangkutan tak mampu membayar, kliennya lantas melelang rumah milik R. 

“Pihak Balai Lelang swasta Griya Larista sudah memberikan tiga kali somasi kepada keluarga tersebut,” kata Razman dalam keterangan pers, Sabtu 4 Desember 2021. Dalam siaran persnya Razman juga menuding kalau R bukanlah keluarga polisi.

OPINI
Ramadan Bulan Ampunan, Utang Pinjol Malah Bertebaran

Ramadan Bulan Ampunan, Utang Pinjol Malah Bertebaran

Rabu, 20 Maret 2024 | 15:57

Ramadan adalah bulan suci yang identik dengan ampunan dan bulan penuh ketakwaan. Namun, nyatanya hal ini tidak menjadikan pelaku kemaksiatan berkurang. Salah satu kemaksiatan yang semakin marak adalah pinjaman online atau pinjol.

KOTA TANGERANG
THR Tak Kunjung Cair, Lapor ke Posko Ini di Kota Tangerang

THR Tak Kunjung Cair, Lapor ke Posko Ini di Kota Tangerang

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:52

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)

HIBURAN
Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:35

Baru-baru ini tengah viral di media sosial TikTok sebuah tren melihat tahun lama di aplikasi Google Maps.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill