TANGERANGNEWS.com-Ironis dialami Wulan bersama puluhan orang lainnya yang menjadi korban penipuan jual beli logam mulia secara pre-order dengan kerugian uang miliaran rupiah.
"Kerugian saya pribadi dan cust saya senilai Rp5 milyar. Untuk total keseluruhan korban ada kurang lebih 60-an orang dengan total kerugian mencapai Rp300 miliar," ujarnya kepada TangerangNews, Minggu 19 Desember 2021.
Kasus ini telah bergulir sejak setahun lalu. Wulan menyebut, pihaknya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Juli 2020 dengan dua pasal, yakni penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pelaku merupakan suami istri bernama Renny Permata Sari dan Samsupian," jelasnya.
Wulan merasa ada yang janggal dalam penanganan kasus ini. Pasalnya kasus ini tidak di blow up ke media massa oleh Kepolisian.
"Sehingga kami merasa ada yang ganjil di sini, sedangkan kasus-kasus lain pihak kepolisian sering melakukan press confrence," ungkapnya.
Dari hasil penyidikan, aset yang ditemukan oleh kepolisian hanya Rp19 milyar. Jumlah itu tidak ada 10 persennya dari total kerugian yang mencapai Rp300 milyar.
"Untuk sidang penipuannya sudah selesai, pelaku bernama Renny Permata Sari sudah dinyatakan bersalah dengan pidana kurungan 3 tahun 6 bulan," katanya.
Adapun untuk sidang TPPU-nya rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 22 Desember 2021 pukul 13.00 WIB.