TANGERANGNEWS.com-Kurniawaty Yusuf, 55, tak terima statusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan pada sebidang tanah.
Melalui kuasa hukumnya, ia mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Polres Metro Tangerang Kota ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Kuasa hukum Kurniawaty, Christine Susanti mengatakan, pra-peradilan dalam KUHAP didasari pada semangat untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana yang dengan tegas dijadikan sebagai landasan filosofis dari pembentukan KUHAP.
"Sebagai fakta hukum dan sekaligus alasan kami mempraperadilankan polisi. Bertitik tolak dari klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka," tutur Christine dalam keterangan tertulisnya, Minggu 19 Desember 2021.
Kurniawaty Yusuf merupakan pemilik atas sebidang tanah seluas 12.000 meter persegi yang terletak di Blok 3 Kampung Sukamanah, RT1/3, Desa Tanjung Pasir, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
"Bukti kepemilikan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No.221/Tanjung Pasir dan SHM No.222 serta Akta Jual Beli (AJB) No.481 tertanggal 14 Oktober 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Martianis," katanya.
Atas prakarsa Arun, kepala desa dan disetujui oleh camat setempat. Pada awal Januari 2020, tanah tersebut disepakati akan dijadikan pasar desa.
Kemudian, kepala desa merekomendasi mandor Undi Sugih Suhardi untuk melakukan pengurukan tanah.
Namun pada September 2020, ada sekelompok orang suruhan yang meminta agar pekerjaan pengurukan dihentikan.
"Tak hanya menghentikan. Tetapi juga mengganggu, mengusir pekerja, mengancam, membuat keributan dan mengambil alih dengan menduduki secara paksa serta membangun pagar permanen/panel keliling di atas tanah milik Kurniawaty," jelas Christine.
Lalu, pada Oktober 2020 lalu, kliennya tiba-tiba saja mendapat undangan klarifikasi dari pihak Kepolisian. Anehnya, Kurniawaty dituduh melakukan tindak pidana perusakan karena menguruk tanah miliknya sendiri.
Dia disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 336 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP.
Sri Nurhayati, kuasa hukum lainnya menjelaskan, Pada 3 Agustus 2021, status Kurniawaty ditetapkan sebagai tersangka, sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan Perkara (SPDP) ke Kejari Kota Tangerang.
Tindakan polisi itu dinilai gegabah dan tidak cermat, dalam menerima dan tanpa mempertimbangkan legal standing pelapor yang selanjutnya secara serta merta dijadikan dasar untuk menetapkan Kurniawaty sebagai tersangka.
Terhadap kelalaian yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, kuasa hukum memohon, agar hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Kurniawaty batal demi hukum. Selain itu supaya hakim memerintahkan polisi untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya.
"Pemohon juga minta, agar termohon membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta atas penetapan tersangka yang tidak sah serta merehabilitasi nama baik pemohon melalui surat kabar yang ditunjuk oleh pengadilan," tuturnya.
Menanggapi pra peradilan yang diajukan, Polres Metro Kota Tangerang yang diwakili Kompol Sukur Susanto dan kawan-kawan dalam jawabannya mengemukakan, pihaknya menetapkan Kurniawaty sebagai tersangka, setelah dilaksanakan gelar perkara pada 2 Agustus atau sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu berdasar dari tiga alat bukti yang sah, yaitu berupa alat bukti saksi sebanyak 13 orang,alat bukti keterangan ahli dan alat bukti petunjuk.
Wendra Rais, hakim tunggal yang memimpin persidangan mengatakan pemeriksaan perkara akan berlanjut dan diputus pada Senin, 20 Desember 2021 mendatang. Tujuh hari, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.