TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang melalui Dispora dan Disbudparman akan menutup sementara semua alun-alun dan taman tematik di Kota Tangerang pada 30 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Hal itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tangerang No: 180/6032-Bag. Hkm/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, yang berlaku mulai 24 Desember hingga 1 Januari.
Kepala Disbudparman Kota Tangerang Ubaidillah Ansar saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 24 Desember 2021, mengungkapkan panduan singkat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Tangerang di antaranya alun-alun dan taman umum ditutup sementara.
Perayaan tahun baru hanya dilakukan bersama keluarga, pawai dan arak-arakan tahun baru dilarang untuk dilakukan. Selain itu, event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan juga ditiadakan, kecuali pameran UMKM.
“Kapasitas pusat perbelanjaan maksimal 75 persen, pesta perayaan dengan kerumunan ditempat terbuka atau tertutup dilarang. Serta pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul juga dilarang dilakukan,” lanjut Ubaidillah.
Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil atas dasar pencegahan penyebaran virus Covid-19 dan menekan potensi kerumunan pada perayaan tahun baru. Pasalnya, hingga saat ini Covid-19 masih ada terlebih datangnya Omicron sebagai jenis baru Covid-19.
“Semua tindakan ini dilakukan bukan tanpa alasan. Mengantisiasi jangan sampai lonjakan kasus Covid-19 terjadi di Kota Tangerang pascatahun baru,” katanya.
Pihaknya sudah membentuk petugas dari Brigade 1016 yang siap siaga menjaga dan mengawasi situasi alun-alun dan taman tematik di Kota Tangerang, untuk selalu steril dari pengunjung. “Tentu, kebijakan ini tidak akan berhasil tanpa kerja sama semua pihak,” ucapnya.
Dengan demikian, diimbau kepada seluruh masyarakat dan seluruh pihak untuk patuh dengan aturan dan menahan diri di rumah saja. “Ayo kita sambut tahun baru 2022 dengan bijaksana,” pungkasnya.