TANGERANGNEWS.com-Gugatan praperadilan yang dilakukan pemohon melalui kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Law Firm terkait penetapan tersangka terhadap TS, 37, dan istrinya, MR, 34, dalam kasus penyalahgunaan merek memasuki babak akhir dengan digelarnya sidang pembacaan putusan di PN Tangerang pada Senin 27 Desember 2021.
Kabid Hukum Polda Banten Kombes Achmad Yudi Suwarso mengatakan bahwa agenda sidang praperadilan kali ini adalah pembacaan putusan oleh hakim tunggal praperadilan di PN Tangerang.
Sidang praperadilan ini sendiri sudah dimulai sejak Jumat 17 Desember 2021, dengan tuntutan pemohon tentang tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan Satreskrim Polresta Tangerang terhadap klien pemohon.
“Dalam pembacaan putusan sidang hari ini, hakim tunggal menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon,” ujar Yudi.
Yudi menambahkan bahwa dengan adanya putusan hakim dalam sidang praperadilan ini maka tim Bidkum Polda Banten telah memenangkan sidang praperadilan Nomor 15 PN Tangerang melawan Kuasa Hukum LQ Indonesia Law Firm.
Menurut Yudi, kemenangan tim Bidkum Polda Banten ini sebenarnya sejak awal persidangan sudah dapat diprediksi oleh pihaknya.
“Sejak awal persidangan kami optimis menang, apalagi melihat karakter pemohon yang lebih asyik bermain diksi di media, bukan fokus pada penguatan dalil di depan sidang,” kata Yudi.
Putusan Hakim Tunggal, Emy Tjahjani yang dibacakan di depan sidang praperadilan pada Senin 27 Desember 2021 telah membuktikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Tangerang telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan SOP Penyidikan dalam hukum acara pidana.
“Putusan hakim sudah tepat karena dalil yang disusun tim hukum Polda Banten telah meyakinkan hakim bahwa penyidik profesional. Kami apresiasi atas putusan praperadilan ini,” tutur Yudi.