TANGERANGNEWS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat jumlah pelanggaran waktu izin tinggal atau overstay warga negara asing (WNA) di Tangerang meningkat pada 2021.
Sepanjang 2021terdapat 71 pelanggaran overstay. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2020 yang tercatat 68 kasus. “Memang meningkat dari tahun lalu walaupun tidak signifikan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Ratna Sengky di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Jumat 31 Desember 2021, dikutip dari iNews.
Menurut Felucia, peningkatan itu terjadi karena terganjal aturan pandemi Covid-19 di beberapa negara, sehingga warga negara asing yang ingin kembali ke negara asal terpaksa tinggal lebih lama di Indonesia. “Meningkat karena adanya aturan pendemi di setiap negara yang memiliki perbedaan,” ujarnya.
Beberapa negara, tutur Felucia, menerapkan aturan yang ketat pada kedatangan internasional, termasuk bagi warga negara mereka yang ingin kembali. Selain itu, alasan rute penerbangan internasional juga menjadi penyebab banyaknya WNA yang overstay.
”Ini jadi masalah baru, karena memang beberapa negara menerapkan aturan yang ketat untuk warganya yang mau pulang,” terang Felucia.
Bahkan, kata dia, ada juga kasus yang tidak diterima kembali di negara yang bersangkutan. Selain itu, ada juga masalah rute penerbangan yang terbatas yang juga menjadi salah satu alasannya banyaknya WNA yang overstay.
Saat ini pihak Kantor Imigrasi telah melakukan tindakan kepada WNA yang melakukan pelanggaran, yaitu mendeportasi. Kantor Imigrasi juga memberikan tindakan administratif keimigrasian (TAK) kepada WNA yang overstay, namun tidak bisa dideportasi.