Connect With Us

Pedagang Situ Cipondoh Tangerang Tetap Diminta Bayar Sewa, Padahal PUPR Minta Dikosongkan

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 4 Januari 2022 | 09:40

Surat pemberitahuan para pedagang di sekitaran Situ Cipondoh, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Para pedagang di sekitaran Situ Cipondoh, Kota Tangerang tetap diminta membayar sewa lahan meskipun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten telah meminta untuk mengosongkan lahan lantaran lokasi itu akan ditata. 

Hal ini berdasarkan surat edaran dari kelompok yang mengatasnamakan pengelola Situ Cipondoh dan ditunjukkan kepada para pedagang.

Surat pemberitahuan dengan nomor 026/TWASC/12/2021 ini tidak dilengkapi oleh kop surat maupun identitas kelompok. 

Surat itu hanya terdapat tanda tangan dua orang yang mengatasnamakan pengelola Situ Cipondoh, yakni pengurus 1 Vera dan pengurus 2 Merun.

"Dengan ini kami beritahukan kepada bapak/ibu pemilik cafe di taman air wisata situ Cipondoh perihal tentang pembayaran sewa bulanan dan tahunan. Untuk pembayaran sewa bulanan dan tahunan jika lewat dari waktu yang telah kami berikan maka cafe tersebut tidak boleh beroperasi atau ditutup. Pembayaran sewa tahunan dan bulanan tidak boleh dicicil," tulis dalam surat pemberitahuan.

Diketahui, DPUPR Banten pun telah mengirim surat ke para pedagang pada 5 November 2021 lalu ditujukan kepada warga pemilik bangunan di lahan Situ Cipondoh.

Surat bernomor 610/209-4-DPUPR/2021 ini berisi tentang pemberitahuan untuk pengosongan lahan di Situ Cipondoh.

Dalam surat itu dijelaskan tentang program pengelolaan sumber daya air terkait penataan Situ Cipondoh. Situ Cipondoh merupakan aset daerah DPUPR Banten. 

Oleh sebab itu, DPUPR Banten meminta para pedagang untuk membongkar atau mengosongkan tempat itu sukarela lantaran Situ Cipondoh akan ditata. DPUPR memberikan waktu selama 14 hari setelah surat itu diterima.

Salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dirinya memang mendapat info kalau Situ Cipondoh akan segera dikosongkan. Namun, pohaknya belum mendapat surat pemberitahuan tersebut. 

"Iya saya dapat kabar begitu (Situ Cipondoh dikosongkan). Tapi pedagang yang lain enggak dapet suratnya. Baru kabar doang," ujarnya, Selasa 4 Januari 2022.

Berdasarkan pantauan, para pedagang masih berjualan di lokasi tersebut. Namun, terdapat papan pemberitahuan kalau lokasi itu merupakan aset Provinsi Banten di bawah pengawasan KPK, Kejati, Kanwil BPN, dan Kementerian PUPR.

"Papan itu sudah sekitar sebulan yang lalu dipasang," katanya. 

Pedangan ini mengatakan, dirinya dan pedagang lain memang diminta untuk membayar sewa lahan. Nominal pun bervariasi. Mulai Rp500 hingga Rp12 Juta. "Ada yang setahun, ada yang sebulan," katanya. 

Menurutnya, oknum yang mengaku sebagai pengelola ini hanya menyediakan lahan saja. Sementara untuk bangunannya mereka mendirikan sendiri, sehingga ketika lahan ada kabar untuk mengosongkan lahan para pedagang kebingungan. 

"Ini kita bangun sendiri. Makannya kalo dikosongkan rugi banget. Ini aja saya abis Rp20 juta buat bikin bangunan. Saya ngutang, tiap minggu nyicil," katanya. 

Pelaksana Tugas Kepala PUPR Provinsi Banten, Arlan Mazran menegaskan kalau bangunan yang berdiri tak memiliki izin dari pemerintah, sehingga dipastikan kelompok yang meminta biaya sewa tersebut ilegal.

"Tidak ada retribusi dari Situ Cipondoh. Pedagang yang menyewa lahan itu uangnya gak masuk ke Provinsi Banten," katanya. 

Arlan menjelaskan pengosongan lahan bertujuan untuk pengamanan aset. Pihaknya berencana merevitalisasi Situ Cipondoh. 

"Di situ kan banyak banguan-bangunan yang tanpa seizin pemprov (Pemerintah Provinsi Banten) ada di situ. Kita mau revitalisasi tujuannya dalam rangka memperindah Situ Cipondoh. Secara tampilan dan secara fungsinya kita mau fungsikan kembali," pungkasnya.

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

HIBURAN
Dengarkan di Sini, 10 Aplikasi Musik Online Terfavorit 2024

Dengarkan di Sini, 10 Aplikasi Musik Online Terfavorit 2024

Kamis, 21 November 2024 | 10:27

Musik sudah menjadi teman setia dalam berbagai momen kehidupan, dari perjalanan hingga bersantai di rumah.

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

WISATA
Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Kamis, 21 November 2024 | 07:57

Seorang pengunjung terkejut saat harus membayar karcis parkir sebesar Rp75 ribu ketika tengah berwisata di objek wisata pantai di Serang, Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill