Festival Cisadane 2026 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TANGERANGNEWS.com-Nahas dialami seorang pelajar berinisial AM, 15, yang terlibat kecelakaan saat mencegat dan menumpang truk di Jalan KH Hasyim Ashari dekat traffic light Modernland, Kota Tangerang.
Dalam kecelakaan yang terjadi pada Selasa 4 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, pelajar asal Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang itu tubuhnya terseret dan terjepit ban truk.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan, setelah kecelakaan korban AM mengalami luka pada bagian tangan kiri dan punggungnya.

"Korban dibawa ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang," ujarnya saat dikonfirmasi.
Dalam video yang diterima TangerangNews, korban sempat terseret dan terjepit di ban truk. Lalu, korban pun berhasil dievakuasi dari ban truk itu.
Rachim menjelaskan, kecelakaan berawal saat korban yang disebut sebagai pejalan kaki ini memberhentikan truk traktor terbuka bernopol B-9584-UU untuk menumpang.

Kendaraan truk yang dikemudikan Endang Atmaja, 36, warga Karawang, Jawa Barat saat itu melintas dari arah Cipondoh menuju Kota Tangerang.
"Pejalan kaki tertabrak dan terseret kendaraan Hino Tracktor Head, sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas," jelasnya.
Kini, kecelakaan tersebut sudah dalam penanganan Unit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota. Adapun unit truk sudah disita petugas. Sedangkan korban masih terbaring di rumah sakit.
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TODAY TAGBerbagai inovasi tekonologi karya anak bangsa dari sejumlah perguruan tinggi dipamerkan dalam ajang Banten Festival Teknologi 2026 yang dihelat oleh Paguyuban Pasundan di Universitas Tangerang Raya (Untara), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews