Tahanan Kasus Narkoba Polresta Tangerang Meninggal di RS Polri Akibat Sakit
Sabtu, 4 Juli 2026 | 21:07
Seorang tahanan Polresta Tangerang dengan inisial HW meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.
TANGERANGNEWS.com-Nahas dialami seorang pelajar berinisial AM, 15, yang terlibat kecelakaan saat mencegat dan menumpang truk di Jalan KH Hasyim Ashari dekat traffic light Modernland, Kota Tangerang.
Dalam kecelakaan yang terjadi pada Selasa 4 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, pelajar asal Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang itu tubuhnya terseret dan terjepit ban truk.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan, setelah kecelakaan korban AM mengalami luka pada bagian tangan kiri dan punggungnya.

"Korban dibawa ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang," ujarnya saat dikonfirmasi.
Dalam video yang diterima TangerangNews, korban sempat terseret dan terjepit di ban truk. Lalu, korban pun berhasil dievakuasi dari ban truk itu.
Rachim menjelaskan, kecelakaan berawal saat korban yang disebut sebagai pejalan kaki ini memberhentikan truk traktor terbuka bernopol B-9584-UU untuk menumpang.

Kendaraan truk yang dikemudikan Endang Atmaja, 36, warga Karawang, Jawa Barat saat itu melintas dari arah Cipondoh menuju Kota Tangerang.
"Pejalan kaki tertabrak dan terseret kendaraan Hino Tracktor Head, sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas," jelasnya.
Kini, kecelakaan tersebut sudah dalam penanganan Unit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota. Adapun unit truk sudah disita petugas. Sedangkan korban masih terbaring di rumah sakit.
Seorang tahanan Polresta Tangerang dengan inisial HW meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.
TODAY TAGAirNav Indonesia dan Airservices Australia (ASA) resmi menutup rangkaian program Indonesia Transport Safety Assistance Package (ITSAP) di Kantor Pusat AirNav Indonesia, Kota Tangerang.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews